TIMES JABAR, JAKARTA – Kementerian Agama Kabupaten Parepare menegaskan bahwa dua pegawai non-Islam yang terlibat dalam kepanitian pemberangkatan jemaah haji bukanlah petugas haji, melainkan bagian dari panitia pemberangkatan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian, Anna Hasbie, sebagai tanggapan terhadap pernyataan yang menyebutkan sebaliknya.
"Kami sudah memastikan bahwa dua pegawai non-Islam itu dilibatkan hanya sebagai bagian dari panitia pemberangkatan jemaah haji," ungkap Anna Hasbie, Senin (20/5/2024), menyoroti sebuah pernyataan yang disiarkan melalui YouTube yang menimbulkan kebingungan.
Menurut Anna, kedua pegawai tersebut bertugas mengantar jemaah dari Parepare ke Embarkasi Makassar (UPG) di Asrama Haji Sudiang, Makassar. Mereka terlibat dalam tim pelayanan koper jemaah dan tim pelayanan penerimaan jemaah, bukan sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Anna menekankan bahwa kepanitiaan yang melibatkan pegawai lintas agama merupakan hal yang umum dalam kegiatan Kementerian Agama, seperti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) dan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ). Namun, pada kegiatan yang bersifat peribadahan, wilayahnya menjadi tanggung jawab masing-masing pemeluk agama.
Ditambahkannya, Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji adalah tugas nasional yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Pegawai Kementerian Agama, Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya.
Anna menyimpulkan bahwa kepanitiaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menumbuhkan sikap saling gotong royong dengan tetap menghargai keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Kementerian Agama tetap fokus dalam memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia, dari embarkasi hingga kembali ke Tanah Air. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenag Klarifikasi Keterlibatan Pegawai Non-Islam dalam Kepanitian Jemaah Haji
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |