https://jabar.times.co.id/
Berita

Kejari Majalengka Melawan Virus Corona dengan "Menularkan Virus Kebaikan"

Rabu, 14 Juli 2021 - 12:32
Kejari Majalengka Melawan Virus Corona dengan "Menularkan Virus Kebaikan" Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Dede Sutisna. (Foto: Kajari Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Pandemi Covid-19 membuktikan rentannya perekonomian dan mental di Indonesia. Di tengah kesulitan itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) Jawa Barat, menggiatkan semangat membantu sesama.

Berbagai studi efek pandemi mencatat merosotnya perekonomian akibat wabah corona yang sudah hampir dua tahun ini. Perekonomian di Indonesia, tergerogoti.

Di Kabupaten Majalengka, berdasarkan data resmi dari pusat informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Majalengka, angka kasus terkonfirmasi per tanggal 14 Juli 2021, pukul 9.50 WIB, mencapai 8.644 kasus.

Kebijakan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Kabupaten Majalengka, juga menambah mengombang - ambingkan perekonomian. Namun, langkah itu diambil oleh pemerintah sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Namun solidaritas sosial di tengah wabah corona terus bertumbuh. Kejari Majalengka tergerak saling membantu sesama yang terdampak dan berada di garis depan penanganan virus corona dengan 'menularkan virus kebaikan'.

Bagikan Sembako dan Multi Vitamin

Di tengah angka positif Covid-19 yang semakin menggila, Kejari Kabupaten Majalengka, terus menularkan virus kebaikan dengan memberikan ratusan sembako dan multi vitamin bagi warga yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).

"Itu kami berikan untuk masyarakat maupun wartawan dan keluarga jurnalis yang terpapar Covid-19 di Majalengka," ungkap Kajari Majalengka, Dede Sutisna kepada TIMES Indonesia, Rabu (14/7/2021).

Menurut Kajari, pemberian ratusan paket sembako dan vitamin tersebut, sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Kejari Majalengka dalam membantu dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui aksi nyata.

"Terutama kita berikan bagi warga yang tidak mampu dan wartawan yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman)," katanya.

Dede menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut, juga sekaligus dalam rangkaian Hari Bakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021. "Dan kegiatan ini, kita laksanakan sebagai dukungan dan komitmen Kejari Majalengka untuk mendukung Kegiatan PPKM Darurat di Jawa dan Bali," jelasnya.

Hadiah Sembako Bagi yang Mau Divaksin

Kejari-Majalengka.jpg

Berbagai upaya lainnya, Kejari Majalengka menggelar vaksinasi masal dengan berhadiah sembako terhadap masyarakat Kabupaten Majalengka.

Hal tersebut, menurut Dede Sutisna merupakan salah satu upaya Kejari Majalengka agar masyarakat bersedia mengikuti vaksinasi dan dengan harapan bisa terhindar dari penularan virus Covid-19.

"Pelaksanaan vaksinasi dengan diberikan hadiah paket sembako ini, juga kita harapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di masa pandemi corona sekarang ini," ungkapnya.

Jaksa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Kejari-Majalengka-2.jpg

Tim Jaksa Kejari Majalengka turun langsung pelaksanaan penyemprotan disinfektan ke sejumlah masjid di Kabupaten Majalengka. Kegiatan itu dilakukan dengan mengerahkan alat disinfektan yang dimiliki Kejaksaan Negeri Majalengka.

"Untuk personil sendiri, semua pegawai Kejaksaan Negeri Majalengka sebagai petugas yang melakukan penyemprotan tersebut," kata Dede Sutisna.

Menurut Dede, kegiatan penyemprotan disinfektan tersebut, dilakukan sebagai bentuk upaya dukungan Kejari Majalengka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan.

Kejari Majalengka Berikan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Prokes

Kejari Majalengka melaporkan telah mengumpulkan uang denda hingga ratusan juta rupiah dari para pelanggar prokes yang ditemukan dalam Operasi Yustisi pada masa PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka.

Kajari Majalengka, Dede Sutisna, mengemukakan, nominal tersebut didapatkan petugas gabungan dari sanksi denda sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 60 perkara selama sepekan Operasi Yustisi digelar, sejak tanggal 6 hingga 13 Juli 2021.

Menurut dia, berdasarkan data rekapitulasi hasil putusan hakim sidang Tipiring sanksi denda bagi pelanggar prokes sesuai pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021, hingga saat ini, telah tercatat denda sebanyak Rp 117 juta.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, sangsi denda sebagaimana dimaksud tersebut disetorkan ke kas Negara, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, pihaknya bersama instansi terkait yang masuk dalam tim Satgas Yustisi akan terus turun ke lapangan menggencarkan operasi pendisiplinan dan akan terus digalakkan selama penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 mendatang.

"Oleh karena itu, Kejari Majalengka berharap masyarakat tetap disiplin dan menaati prokes 5M. Di antaranya, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," harapnya terkait PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.