TIMES JABAR, BANDUNG – Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan dengan korban salah satu anggota dari sebuah perguruan silat. Korban berinisial DS (41),vdikeroyok oleh delapan orang hingga dihabisi nyawanya di Kp. Leuweung Kaleng RT. 02/04 Desa/Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung pada Kamis (19/5/2022) lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan pangkal permasalahan terjadi saat korban terlibat cekcok dengan para pelaku, terkait kejadian penganiayaan pembacokan terhadap salah satu teman dari para pelaku berinisial WG (53), yang dilakukan oleh korban pada 24 Januari lalu.
Waktu itu WG dianiaya dan terkena sabetan sajam jenis golok hingga mengalami luka sayatan di bagian punggung dan di bagian telinga.
"Nah, setelah berhasil melarikan diri dari korban, pelaku WG ini menghasut teman-temannya yang lain untuk membalas korban yang merupakan salah satu anggota perguruan silat," kata Kapolresta Bandung saat ekspos di Mapolresta Bandung, Minggu (22/5/2022).
Pada malam itu juga, 18 Mei lalu, para pelaku bermaksud membalas dendam dan kebetulan berpapasan dengan korban, sampai akhirnya keributan terjadi.
Salah satu pelaku berhasil memiting leher korban. Para pelaku lainnya langsung membantu dan bersama- sama melakukan penganiayaan terhadap korban DS.
"Salah satu pelaku melakukan penusukan dan pembacokan ke arah perut korban dengan menggunakan golok, sehingga korban terkapar," kata Kapolresta.
Setelah itu korban dinaikkan ke sepeda motor milik salah satu pelaku, kemudian membawa korban menuju wilayah Cieuri untuk dihabisi.
"Jadi, motifnya balas dendam. Atas kejadian tersebut korban meninggal dunia dan pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung," ujar Kombes Pol Kusworo.
Sat Reskrim Polresta Bandung pun bergerak dan mengamankan para pelaku di dua titik berbeda. Di antaranya pelaku BW dan AS diamankan pada Jumat tanggal (20/5) sekira jam 15.00 WIB di Kp. Salamungkal Kec. Majalaya Kab. Bandung.
Sedangkan keeenam pelaku lainnya diantaranya WG, FR, AP, RM, AS, dan GN. diamankan pada hari yang sama di Pasar Maroko Kab. Bandung Barat.
Menurut Kusworo, para pelaku melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 butir 3 tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan/dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang sehingga mengakibatkan meninggal dunia. Selain itu juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang.
"Pasal 170 KUHP ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan Pasal 160 KUHP hukuman penjara paling lama enam tahun," tandas Kepala Polresta Bandung. (*)
Pewarta | : Iwa Ahmad Sugriwa |
Editor | : Deasy Mayasari |