TIMES JABAR, INDRAMAYU – Masyarakat di Kabupaten Indramayu, khususnya pelanggan air bersih Perumda Tirta Darma Ayu, tak perlu kaget karena mulai Februari 2023 tarif air bersih mengalami kenaikan sekira 30 persen.
Hal tersebut disampaikan Direktur teknis Jojo Sitarja saat mengadakan diskusi dan sosialisasi perihal persiapan penyusuain kenaikan tarif baru untuk tahun 2023 sampai dengan 2025.
Menurut Jojo tarif yang berlaku sekarang berdasarkan keputusan Bupati Indramayu Nomer :690/Kep.158.A-Eko/2020 tentang penetapan dan perhitungan tarif pemakaian air minum dan biaya beban tetap pada Perumda Tirta Darma Ayu.
" Tarif air minum yang berlaku di Kabupaten Indramayu masih di bawah dari tarif batas bawah yang di tetapkan oleh Gubernur Jawa Barat," kata Jojo kepada media Rabu malam (11/1/2023) di aula RM.Ampera Indramayu.
Tarif lama air minum PDAM sejak tahun 2017 yakni Rp4,05 per liter untuk penggunaan 0 s/d 10.000 liter dan Rp5,20 per liter untuk penggunaan 10.001 sampai 20.000 liter. Selebihnya, penggunaan sampai 30.000 liter diterapkan tarif sama yakni Rp5,20 per liter.
Meski begitu kenaikan tersebut masih jauh dari tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat dalam Surat Keputusan nomor 610/Kep.890-Rek/2021 di mana untuk Kabupaten Indramayu yakni Rp5,823 per liter.
Perumda Tirta Darma Ayu sendiri akan terus meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum kepada pelanggan dan masyarakat di Kabupaten Indramayu.
"Penyesuian tarif juga untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan perusahaan dalam menjaga kesinambungan pelayanan air minum kepada para pelanggan," katanya.
Lebih lanjut, Jojo juga mengatakan kenaikan tarif juga akan meningkatkan pertumbuhan pengembangan pelayanan air minum baik wilayah area pelayanan maupun di wilayah administrasi pelayanan.
" Demi mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum Perumda Tirta Darma Ayu, saat ini telah memiliki 8 cabang pelayanan dan 6 unit pelayanan," terangnya.
Cakupan pelayanan air minum dari Perumda Tirta Darma Ayu sendiri, dari jumlah pelanggan di Kabupaten Indramayu sampai akhir 31 Desember 2021 berjumlah 142.533 sambungan rumah (SR) dengan cakupan pelayanan sebesar 37,71 persen dari seluruh jumlah penduduk wilayah area pelayanan.
Sedangkan cakupan pelayanan berdasarkan wilayah administrasi sebesar 27,82 persen.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan diperlukannya penyesuian tarif air minum yaitu tarif yang berlaku dibawah harga pokok air, terjadinya kenaikan harga - harga kebutuhan pokok Perumda seperti bahan kimia, listrik dan biaya tenaga kerja dan biaya operasional.
Selama periode tarif tahun 2017 sampai tahun 2021, sudah terjadi kenaikan tarif dasar listrik sebesar 28 persen, harga BBM kurang lebih dari 18 persen yang sangat mempengaruhi kenaikan harga barang dan jasa kebutuhan Perumda serta kenaikan bahan kimia sebesar 47 persen.
"Beban biaya pemeliharaan perbaikan dan rehabilitasi rutin aset terutama jaringan perpipaan belum dapat disediakan menurut yang semestinya dibutuhkan, kebutuhan peningkatan dan pengembangan pelayanan Perumda Tirta Darma Ayu yang cukup besar menyebabkan meningkatnya biaya penyusutan asset," ujarnya. (*)
Pewarta | : Selamet Hidayat (MG-417) |
Editor | : Ronny Wicaksono |