TIMES JABAR, CIAMIS – Sebanyak 17 warga mendapat tindakan tegas dari jajaran personel Polsek Rancah. Pasalnya, warga tersebut telah melanggar prokes.
Beberapa personel gabungan TNI juga ikut dalam kegiatan pengawasan prokes terhadap warga ini. Mereka terdiri dari 4 personel Polsek Rancah, 2 anggota Koramil Rancah dan 2 petugas kesehatan Puskesmas Rancah.
"Bagi yang melanggar, kami berikan teguran. Adapun sanksi sosial dan sanksi fisik bagi yang tidak memakai masker," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto, Kamis (17/6/2021).
Beberapa personel tersebut mengawasi warga atau pengendara yang melintas di Jalan Rancah-Cisaga, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Tentunya, pengawasan ini juga sebagai bagian dari PPKM Mikro yang masih berlaku di Ciamis.
"Jadi, kegiatan ini juga bisa disebut sebagai Operasi Yustisi. Kami perlu melakukan ini secara masif karena ini juga demi kebaikan kita bersama," terangnya.
Selain warga yang tidak memakai masker, personel Polsek Rancahjuga menegur pengendara atau warga yang memakai masker tidak benar. Sehingga, warga bisa semakin disiplin dalam menerapkan prokes. "Kami berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap prokes. Semoga kita juga dapat terbebas dari pandemi Covid-19 ini," ucapnya. (*)
Pewarta | : Natasya Putri Suparman (MG-327) |
Editor | : Faizal R Arief |