TIMES JABAR, JAKARTA – Hari ini, Rabu (11/10/2023) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memberikan kesaksian sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Dito tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10:23 WIB, mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan topi berwarna hitam. Saat ditemui oleh awak media, Dito menegaskan pentingnya prinsip bahwa semua warga negara berada dalam posisi yang sama di hadapan hukum.
"Nanti ikuti saja sidangnya, ya. Pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," kata Dito.
Dalam sidang tersebut, Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam kasus yang melibatkan tiga terdakwa, yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Kehadiran Dito sebagai saksi tambahan sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo selama periode 2020-2022, yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang, sejumlah pihak diduga mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut. Johnny G. Plate, misalnya, didakwa menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00, sedangkan Anang Achmad Latif menerima uang sebesar Rp5 miliar, dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy diduga menerima Rp119 miliar, sementara Windi Purnama menerima Rp500 juta. Muhammad Yusrizki diduga menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 diduga menerima Rp2.940.870.824.490,00. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 diduga menerima Rp1.584.914.620.955,00, dan Konsorsium IBS dan ZTE untuk paket 4 dan 5 diduga menerima Rp3.504.518.715.600,00.
Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung. Menpora Dito Ariotedjo tengah dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menpora Dito Ariotedjo Beri Kesaksian di Sidang Kasus Korupsi BTS 4G
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |