https://jabar.times.co.id/
Berita

31 Pegawai Bank BUMN Cabang Banjar Di-PHK Sepihak, Rekening Diblokir

Senin, 17 Februari 2025 - 17:22
31 Pegawai Bank BUMN Cabang Banjar Di-PHK Sepihak, Rekening Diblokir Dr. H. Nana Suryana, SH., S.Sos., MH saat memberikan keterangan dihadapan para awak media di Kantor Hukum dan Advokasi Jalan Cigeureung, Kota Tasikmalaya. Senin (17/2/2025). (Foto: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANJAR – Sebanyak 31 pegawai salah satu Bank BUMN Cabang Banjar mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Dari jumlah tersebut, 26 pegawai tetap melaporkan kasus ini ke Kantor Hukum dan Advokasi Dr. H. Nana Suryana, SH., S.Sos., MH., dan Rekan di Jalan Cigeureung, Kota Tasikmalaya.

Kuasa hukum para pegawai yang di-PHK, Dr. H. Nana Suryana, SH., S.Sos., MH., menyatakan bahwa pemecatan ini dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

"Sebanyak 26 orang Account Officer atau Mantri dari salah satu Bank BUMN Cabang Banjar di-PHK tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1, 2, atau 3. Ini jelas menyalahi aturan ketenagakerjaan yang berlaku," ujar Nana saat ditemui awak media, Senin (17/2/2025).

Para pegawai yang terkena PHK diketahui merupakan Account Officer (AO) atau Mantri yang bertugas di kantor unit bank tersebut. Mereka diberhentikan dengan alasan tidak mencapai target kerja, meskipun kinerja mereka tidak pernah mendapatkan catatan buruk sebelumnya. 

Bahkan, beberapa pegawai yang hanya tinggal tiga bulan lagi memasuki masa pensiun turut menjadi korban PHK ini.

"Yang lebih menyedihkan, ada pegawai yang tiga bulan lagi pensiun malah di-PHK. Ini keputusan yang tidak manusiawi dan tidak mempertimbangkan hak-hak pekerja," kata Nana

Selain pemecatan yang tidak sesuai prosedur, para pegawai hanya menerima setengah gaji untuk bulan Januari 2025, meskipun mereka tetap bekerja penuh selama periode tersebut.

Yang lebih mengejutkan, setelah terkena PHK, nomor rekening pegawai yang diberhentikan juga diblokir tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses tabungan pribadi mereka sendiri.

"Gaji mereka dipotong setengah, dan yang lebih parah, rekening mereka diblokir. Mereka tidak bisa mengambil uang untuk kebutuhan sehari-hari. Ini jelas tindakan yang sangat merugikan pegawai," tegas Nana

Menanggapi tindakan yang dinilai sewenang-wenang ini, tim kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada pihak bank sebanyak tiga kali. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak bank terkait persoalan ini.

"Kami sudah melayangkan somasi tiga kali, tetapi tidak ada respons dari pihak bank. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, untuk memperjuangkan hak-hak para pegawai yang di-PHK secara sepihak ini," jelasnya.

Tim hukum juga menyoroti kebijakan bank yang mengacu pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dalam menentukan pesangon pegawai yang di-PHK. Padahal, Undang-Undang Cipta Kerja telah mengatur mekanisme pesangon berdasarkan masa kerja pegawai.

"Undang-Undang Cipta Kerja sudah jelas mengatur hak pesangon berdasarkan masa kerja. Tidak bisa seenaknya diganti dengan DPLK. Kami akan memperjuangkan hak-hak pegawai sesuai aturan yang berlaku," pungkas Suyana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak bank yang melakukan PHK terhadap 31 pegawai tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pemecatan dan pemblokiran rekening pegawai.

Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama dari serikat pekerja dan kalangan aktivis ketenagakerjaan. Banyak pihak menilai tindakan bank ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hubungan industrial.

Dengan langkah hukum yang sedang ditempuh, diharapkan kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak pekerja di sektor perbankan, terutama di lembaga keuangan milik negara. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.