TIMES JABAR, BANDUNG – Meluasnya genangan air di wilayah Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta berdampak serius terhadap operasional perjalanan kereta api nasional. Kondisi tersebut memaksa PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang dijadwalkan berangkat pada Minggu, 18 Januari 2026.
Pembatalan dilakukan setelah KAI mencatat tingkat kelambatan perjalanan yang sangat tinggi, yang dinilai berisiko terhadap keselamatan perjalanan, kenyamanan pelanggan, serta kestabilan operasi jaringan perkeretaapian.
KAI Daop 2 Bandung menyatakan, genangan air yang mengganggu prasarana di wilayah lintasan utama Jawa bagian utara dan barat menyebabkan perjalanan KA tidak dapat beroperasi sesuai standar keselamatan yang ditetapkan.
Dalam kondisi tersebut, KAI memilih melakukan rekayasa pola operasi dengan membatalkan perjalanan, dibandingkan memaksakan operasional yang berpotensi menimbulkan risiko.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi kepentingan keselamatan publik.
“Kelambatan perjalanan akibat genangan air sangat tinggi dan berpotensi mengganggu keselamatan serta keamanan perjalanan kereta api. Karena itu, KAI harus melakukan rekayasa pola operasi, termasuk pembatalan perjalanan,” ujar Kuswardojo. Minggu (18/1/2026).
Adapun KA Jarak Jauh yang dibatalkan oleh KAI Daop 2 Bandung pada Minggu, 18 Januari 2026, yaitu KA (129) Papandayan relasi Garut – Gambir, KA (173–172) Ciremai relasi Bandung – Cikampek – Semarang Tawang, KA (133) Parahyangan relasi Bandung – Gambir, KA (137) Parahyangan relasi Bandung – Gambir, dan Keempat KA tersebut merupakan layanan favorit dengan tingkat okupansi tinggi, terutama pada akhir pekan, sehingga pembatalan dipastikan berdampak pada mobilitas masyarakat.
KAI Minta Maaf, Refund 100 Persen
KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak atas pembatalan tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen, di luar bea pemesanan.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pembatalan ini semata-mata dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api,” kata Kuswardojo.
Pembatalan tiket dan proses refund dapat dilakukan melalui loket stasiun maupun Contact Center KAI 121, dengan batas waktu 7 hari atau 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
KAI Daop 2 Bandung memastikan akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap kondisi prasarana di wilayah terdampak serta berkoordinasi dengan Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta. Informasi lanjutan terkait operasional perjalanan KA akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan informasi terkini, pelanggan diminta memantau kanal resmi KAI atau menghubungi: Contact Center KAI 121, WhatsApp KAI: 081-122-233-121, Media sosial resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KAI Daop 2 Bandung Batalkan Sejumlah Keberangkatan 18 Januari 2026
| Pewarta | : Harniwan Obech |
| Editor | : Deasy Mayasari |