TIMES JABAR, JAKARTA – Akhirnya Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan mosi pemakzulan terhadap Presiden Korea Selatan, Sabtu (14/12/2024).
Tak lama setelah mosi tersebut disahkan, Yoon Suk-yeol menyatakan tekadnya untuk terus melawan keputusan tersebut.
Yoon Suk-yeol dimakzulkan karena mengumumkan darurat militer yang membuat negaranya gaduh.
Sedikitnya 12 anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa ikut mendukung pemecatannya dari jabatannya, setelah Minggu lalu PPP memboikot pengajuan dari oposisi Partai Demokrat Liberal.
Dari total 300 surat suara anonim yang diberikan untuk pemungutan suara pemakzulan, 204 mendukung penggulingan presiden itu, sementara 85 menentang, tiga anggota parlemen lainnya abstain, serta delapan suara dianggap tidak sah.
Dalam pemungutan suara pemakzulan pertama yang diadakan pada 7 Desember lalu, semua anggota PPP memboikotnya, kecuali tiga anggota. Akibatnya kuorum tidak terpenuhi dan usulan pemakzulan dari oposisi dibatalkan.
Persetujuan mosi tersebut terjadi 11 hari setelah Yoon secara tiba-tiba mengumumkan darurat militer.
Alasan Yoon Suk-yeol waktu melindungi negara dan menjaga ketertiban sosial terhadap apa yang disebutnya sebagai ada "kekuatan anti-negara," sebuah istilah yang ditafsirkan merujuk pada blok oposisi dan pihak lain yang menentangnya.
Setelah disahkannya rancangan undang-undang pemakzulan Sabtu kemarin, maka tugas Yoon Suk-yeol sebagai presiden ditangguhkan hingga Mahkamah Konstitusi membuat keputusan apakah akan menguatkan atau menolak usulan tersebut.
Yoon Melawan
Tak lama setelah mosi pemakzulan tersebut disahkan, Yoon menyatakan tekadnya untuk terus melawan keputusan tersebut.
"Ketika saya berkeliling dunia sebagai tenaga penjualan perwakilan Republik Korea dan memperoleh hasil, saya merasakan kepuasan yang tak terlukiskan. Seiring meningkatnya status internasional Korea dan menguatnya keamanan dan ekonomi kami, saya melupakan rasa lelah saya. Kini, perjalanan yang sulit tetapi memuaskan, dan menantang sekaligus memuaskan, telah terhenti sementara," kata Yoon dalam pesan video yang direkam sebelumnya.
"Meskipun saya mungkin berhenti sejenak, perjalanan menuju masa depan yang telah saya lalui bersama masyarakat selama dua setengah tahun terakhir tidak boleh berhenti. Saya tidak akan pernah menyerah," katanya lagi.
Ia mengatakan akan menanggung semua kritik, dorongan, dan dukungan yang ditujukan kepadanya, dan menegaskan bahwa ia bermaksud untuk terus memberikan yang terbaik bagi negara hingga saat-saat terakhir.
Yoon juga mendesak para politisi untuk fokus pada peningkatan lingkungan dan sistem politik, menyerukan peralihan dari konfrontasi yang gegabah menuju pertimbangan dan musyawarah yang matang.
"Saya percaya pada kekuatan rakyat kita. Mari kita semua bersatu demi kebebasan, demokrasi, dan kemakmuran Republik Korea," katanya.
Desak Putusan MK
Sementara itu, pemimpin sidang paripurna Partai Demokratik Korea (DPK), Park Chan-dae menggambarkan pengesahan Mosi pemakzulan ini sebagai "kemenangan besar bagi rakyat" dan berjanji akan memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi akan menegakkan putusan pemakzulan tersebut.
"Pemberontakan 3 Desember belum berakhir. Penangguhan tugas kepresidenan sebagai dalang, Yoon Suk Yeol, hanyalah langkah pertama dalam menyelesaikan krisis," kata Park.
"Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap semua yang terlibat, termasuk Yoon, dan tidak akan berhenti sampai mereka yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban dan sejauh mana insiden itu terungkap," tambahnya.
Ia pun mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera memproses kasus tersebut dan memutus secara tegas sesuai hukum.
Partai oposisi kecil Rebuilding Korea juga menyambut baik pengesahan mosi tersebut, dengan mengatakan bahwa ini adalah "titik awal pemulihan demokrasi.
"Sekarang saatnya untuk penghakiman dan hukuman. Kami tidak punya senjata atau pedang. Kami hanya punya Konstitusi dan hukum," ujarnya.
Partai tersebut juga menekankan bahwa Yoon harus segera ditangkap dan penyelidikan harus segera dimulai.
Sementara itu, partai yang berkuasa menyatakan penyesalannya, dengan pemimpin sidangnya, Kweon Seong-dong yang mengharapkan Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang adil, sesuai dengan hukum dan prosedur yang relevan.
Pemungutan suara pemakzulan telah menjerumuskan PPP ke dalam kekacauan internal yang signifikan antara mereka yang mendukung dan menentang pemakzulan, ditambah dengan hampir runtuhnya kepemimpinan partai.
Lima anggota Dewan Tertingginya mengajukan pengunduran diri mereka dalam rapat partai yang diadakan segera setelah mosi tersebut disahkan.
Menurut peraturan partai, dewan tersebut dibubarkan jika setidaknya empat anggota mengundurkan diri, yang mendorong perlunya pembentukan komite darurat. Itu berarti Han akan dilucuti dari jabatannya sebagai ketua
PM Presiden Sementara
Dengan disahkannya usul pemakzulan, Perdana Menteri Korea Selatan kini mengambil alih peran sebagai penjabat presiden.
Kekuasaan yang diberikan kepada presiden oleh Konstitusi sangat luas, meliputi komando atas militer, kewenangan untuk menegakkan hukum, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat publik, dan tanggung jawab untuk melaksanakan urusan diplomatik.
Dengan penangguhan tugasnya, Yoon tidak akan bisa lagi menjalankan kewenangan tersebut.
Namun, layanan keamanan dan protokol akan tetap diberikan kepadanya, karena Yoon Suk-yeol tidak akan diberhentikan secara resmi dari jabatannya sampai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya tentang pemakzulan itu. Sekretariat presiden juga akan tetap ada, tetapi perannya akan dialihkan untuk melayani penjabat presiden. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Presiden Korea Selatan Dimakzulkan, Tapi Tetap Melawan
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Deasy Mayasari |