TIMES JABAR, MAJALENGKA – Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi, kembali mendapat kepercayaan untuk memimpin Kabupaten Majalengka selama masa transisi hingga pelantikan bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 pada Februari 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-4950 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Surat keputusan tersebut diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (14/12/2024).
Bey Machmudin menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepercayaan dari pemerintah pusat atas kinerja positif yang telah ditunjukkan oleh Dedi Supandi selama menjabat.
“Masyarakat Majalengka dapat merasa bangga karena dipimpin oleh seorang Pj Bupati yang telah menunjukkan prestasi gemilang selama masa tugas,” ujar Bey.
Ia juga mengapresiasi berbagai inovasi dan terobosan yang dilakukan Dedi Supandi. Menurutnya, kebijakan yang diambil selama setahun terakhir memberikan dampak langsung bagi masyarakat Majalengka.
“Pak Dedi Supandi telah banyak menghadirkan inovasi yang berdampak nyata bagi masyarakat, sekaligus meraih berbagai penghargaan atas kinerja pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Dedi Supandi mengungkapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Majalengka dan pemerintah pusat atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya.
“Dukungan dari seluruh elemen masyarakat, Forkopimda, OPD, camat, tokoh masyarakat, serta semua pihak telah menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan program-program untuk kemajuan Kabupaten Majalengka,” ungkap Dedi.
Ia juga berkomitmen untuk terus menjaga sinergi dan kekompakan demi membawa Majalengka ke arah yang lebih baik.
Sebagai informasi, Dedi Supandi pertama kali dilantik menjadi Pj Bupati Majalengka pada 19 Desember 2023.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Dedi Supandi menegaskan akan melanjutkan upayanya dalam membangun Kabupaten Majalengka hingga masa transisi kepemimpinan daerah selesai. (*)
Pewarta | : Hendri Firmansyah |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |