TIMES JABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (12/11/2025). Penggeledahan itu menjadi bagian dari pengembangan kasus baru yang terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Tim kemudian mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
OTT Jadi Pintu Masuk Kasus Baru
Budi menjelaskan, OTT yang dilakukan KPK sering kali menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada sektor lain di daerah.
“Oleh karena itu, informasi dan laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu KPK mengungkap perkara-perkara baru,” ujarnya.
Penggeledahan di Disbudparpora Ponorogo dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi aliran dana dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi lain di luar kasus awal OTT.
Empat Tersangka dan Tiga Klaster Kasus
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Keempat tersangka itu adalah Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo (SUG), Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo (YUM), Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo (AGP), dan Sucipto, pihak swasta atau rekanan proyek RSUD (SC).
Dalam klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus diduga menerima suap dari Yunus. Dalam klaster suap proyek RSUD, Sugiri dan Yunus menjadi penerima, sedangkan Sucipto sebagai pemberi.
Adapun dalam klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri kembali disebut sebagai penerima, dengan Yunus sebagai pemberi.
KPK Tegaskan Komitmen Penindakan
KPK menegaskan pengusutan kasus di Ponorogo akan terus berlanjut untuk membongkar jaringan korupsi di pemerintahan daerah.
“Setiap fakta hukum yang ditemukan di lapangan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat,” tambah Budi.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan pentingnya transparansi dan pengawasan publik di daerah agar praktik suap dan jual beli jabatan tidak lagi berulang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Dalami Kasus Baru di Ponorogo
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Imadudin Muhammad |