TIMES JABAR, JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Meski berperan dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik, wartawan kerap menghadapi intimidasi, perundungan, peretasan data pribadi, hingga ancaman fisik.
Menyadari urgensi perlindungan bagi insan pers, Dewan Pers bersama International Media Support (IMS) menandatangani nota kesepahaman (MoU) bertajuk Meningkatkan Keamanan dan Standar Profesional Wartawan di Indonesia. Penandatanganan ini berlangsung pada Kamis (6/3/2025) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan dan profesionalisme jurnalis.
“Upaya perlindungan terhadap jurnalis sebenarnya sudah ada, tetapi kemerdekaan pers tetap membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Kolaborasi ini akan memperkuat mekanisme yang telah ada,” ujar Ninik.
Dewan Pers sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Polri, Mahkamah Agung (MA), serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) guna melindungi jurnalis dari kriminalisasi dan ancaman kekerasan. Namun, upaya perlindungan harus lebih komprehensif, termasuk bagi jurnalis perempuan.
Komitmen IMS untuk Kebebasan Pers
Direktur Regional IMS Asia, Lars Bestle, menegaskan bahwa IMS berkomitmen mendukung kebebasan pers dan independensi media.
"Jurnalis harus bisa bekerja dengan aman tanpa rasa takut. Perlindungan ini bukan hanya demi keselamatan mereka, tetapi juga untuk memastikan jurnalisme tetap berfungsi bagi kepentingan publik," kata Lars.
IMS juga berencana mengembangkan model kerja sama serupa di berbagai negara Asia hingga tingkat global. “Kami melihat kolaborasi ini sebagai elemen penting dalam membangun ekosistem media yang lebih kuat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Penyusunan Mekanisme Perlindungan Jurnalis
Sebagai bagian dari kerja sama ini, saat ini tengah disusun mekanisme perlindungan jurnalis yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Konstituen Dewan Pers, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), kementerian, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil turut berperan dalam proses ini.
Penyusunan mekanisme ini diawali dengan serangkaian diskusi kelompok terfokus (FGD) yang telah digelar sebanyak tiga kali. Dari diskusi tersebut, dirumuskan tiga pilar utama dalam mekanisme perlindungan, yakni pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum.
Hasil penyusunan mekanisme ini akan segera disosialisasikan kepada pihak terkait untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan jurnalis, terutama dalam konteks Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa ancaman atau intervensi yang mengancam kebebasan pers. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dewan Pers dan IMS Perkuat Perlindungan bagi Jurnalis Indonesia
Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |