TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Ketua Himpunan Pengusaha Swasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Priangan Timur, H. Sigit Wahyunandika, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pangkalan yang terbukti menjual gas elpiji bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pernyataan ini disampaikan Sigit usai menanggapi aksi dari sejumlah massa aksi yang tergabung dalam PC SAPMA Kota Tasikmalaya terkait harga elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dijual jauh melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.
"Jika ada pangkalan yang kedapatan menjual di atas HET, masyarakat bisa melaporkannya langsung ke Pertamina melalui hotline 135. Laporan tersebut harus disertai dengan bukti seperti rekaman atau foto. Kami siap mencabut izin pangkalan yang terbukti melanggar aturan ini,” kata Sigit, Rabu (9/10/2024).
Pernyataan tegas dari Sigit ini muncul di tengah meningkatnya protes dari masyarakat terkait praktik penjualan elpiji 3 kilogram dengan harga di atas HET.
Gas elpiji bersubsidi ini seharusnya dijual di kisaran Rp16.000 hingga Rp18.000 per tabung. Namun di lapangan ditemukan banyak pangkalan dan pengecer yang menjualnya dengan harga Rp23.000 hingga Rp26.000 per tabung.
Sigit juga mengajak masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan segala bentuk penyelewengan distribusi elpiji atau Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pihak berwenang, termasuk aparat kepolisian.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku untuk melindungi hak konsumen, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada elpiji bersubsidi.
Selain menanggapi masalah harga elpiji bersubsidi, Sigit juga memberikan klarifikasi mengenai lokasi aksi demonstrasi yang digelar pada Rabu, 9 Oktober 2024, oleh Pengurus Cabang Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC SAPMA) Kota Tasikmalaya.
Aksi yang dilakukan di depan Fuel Terminal Pertamina atau Depo Pertamina Tasikmalaya ini bertujuan untuk memprotes dugaan penjualan elpiji 3 kilogram di atas HET.
Sigit menekankan bahwa Depo Pertamina adalah Objek Vital Nasional yang tidak boleh dijadikan tempat aksi demonstrasi. Meski begitu, Hiswana Migas dan Pertamina tetap membuka ruang dialog dan menerima aspirasi masyarakat terkait masalah distribusi elpiji dan BBM.
“Kami sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh para aktivis. Namun, perlu diingat bahwa Depo Pertamina adalah Objek Vital Nasional yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat demonstrasi. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran elpiji dan BBM agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Sigit.
Aksi demonstrasi yang diinisiasi oleh PC SAPMA Kota Tasikmalaya mendapat perhatian luas. Ketua PC SAPMA, Muamar Kadafi, dalam orasinya mengungkapkan kekecewaan terhadap lemahnya pengawasan distribusi elpiji bersubsidi di Tasikmalaya. Menurut Kadafi, banyak warung di kota tersebut menjual elpiji 3 kilogram dengan harga yang jauh melebihi HET.
“Ini sudah menjadi permainan mafia. Kami menuntut agar Harga Eceran Tertinggi (HET) diberlakukan sesuai dengan aturan, dan Pertamina harus bertanggung jawab atas pengawasan distribusi ini. Apalagi, elpiji non-SNI banyak beredar di pasaran, yang tentu sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujar Kadafi.
Ia juga menyoroti dampak langsung dari kenaikan harga elpiji bersubsidi ini terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Banyak warga yang sangat bergantung pada elpiji bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari merasa semakin terbebani dengan harga yang tidak sesuai dengan HET.
Kondisi ini, kata Kadafi, hanya memperkaya oknum yang memanfaatkan situasi, sementara masyarakat semakin tertekan secara ekonomi.
Selain menuntut penerapan HET yang lebih ketat, PC SAPMA juga meminta agar pemerintah segera memperbaiki sistem pengawasan distribusi elpiji bersubsidi, terutama di tingkat pangkalan hingga pengecer. Pengawasan yang lemah telah membuka celah bagi praktek curang yang merugikan masyarakat.
Dengan adanya protes yang disuarakan oleh PC SAPMA, pihak Pertamina dan Hiswana Migas menyatakan keseriusannya untuk memperketat pengawasan distribusi elpiji bersubsidi. Sigit menegaskan bahwa pihaknya siap mencabut izin pangkalan yang terbukti melanggar aturan HET. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik curang yang merugikan masyarakat.
Aksi ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait pentingnya pengawasan yang ketat dalam distribusi elpiji bersubsidi, agar masyarakat bisa mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hiswana Migas berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memastikan penyaluran elpiji dan BBM berjalan lancar tanpa ada kecurangan.
Dengan adanya protes dan penegasan dari pihak terkait, masyarakat berharap distribusi elpiji bersubsidi di wilayah Tasikmalaya akan lebih diawasi dan tidak ada lagi pangkalan atau pengecer yang menjual dengan harga di atas HET. (*)
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Deasy Mayasari |