TIMES JABAR, PANGANDARAN – Kelompok paguyuban Becak Motor wisata Pangandaran, perwakilan ojek online (ojol) di Pangandaran, sopir angkutan transportasi wisata Citumang, sopir kereta wisata Pangandaran serta perwakilan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Pangandaran (PHRI) dikumpulkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan atau Disparbud Kabupaten Pangandaran.
Agenda tersebut digelar pada Jumat (7/2/2025) di Aula Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
Kepala Disparbud mengatakan, musyawarah ini dilaksanakan untuk menyelesaikan perselisihan yang sering terjadi antar angkutan umum di area destinasi wisata Pantai Pangandaran.
"Musyawarah ini dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan yang sering terjadi antar angkutan umum, terutama antara becak motor dengan sopir angkutan trans Citumang," kata Nana Sukarna Kepala Disparbud Kabupaten Pangandaran.
Kronologi Perselisihan Angkutan Umum di Destinasi Wisata Pantai Pangandaran
Para sopir becak motor (bentor) wisata di Pangandaran merasa dirugikan dengan adanya transportasi lain yang masuk ke area destinasi wisata Pantai Pangandaran.
Mereka merasa calon penumpangnya diserobot oleh angkutan lain, yang biasanya menjemput sampai kedepan hotel.
Wagimin Ketua Paguyuban Bentor wisata di Pangandaran menjelaskan, bahwa pihaknya hanya ingin agar kendaraan transportasi lain tidak mengambil tamu ke hotel terutama trans dari Citumang dan ojol.
"Pada intinya, dalam hal ini kita berbagi lah. Apalagi para pengendara bentor di Pangandaran ini kami ganti-gantian dengan yang lain. Jangan semua wisatawan diambil oleh ojol dan trans dari Citumang," jelasnya.
Penyelesaian Perselisihan yang Terjadi
Dalam proses penyelesaian perselisihan itu. Maka dalam musyawarah disepakati beberapa poin untuk menertibkan zonasi agar terjadi pemerataan pendapatan.
Poin-poin yang disepakati dalam musyawarah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Angkutan becak motor wisata dapat mengangkut wisatawan dari Shuttle area parkir wisata Pangandaran hingga kawasan destinasi wisata Pantai Pangandaran
2. Angkutan yang digunakan oleh provider wisata Citumang, hanya bisa mengangkut wisatawan dari icon Grand Pangandaran di Pintu Masuk Utama Pantai Pangandaran
3. Tarif batas tertinggi becak motor wisata Pangandaran Rp20.000 sekali jalan per bentor, dengan penumpang maksimal 2 orang mulai dari hotel sampai dengan icon Grand Pangandaran di pintu masuk utama pantai Pangandaran
"Poin-poin yang disepakati hari ini akan ditandatangani oleh semua pihak perwakilan kelompok yang hadir dan poin-poin tersebut akan kita dorong untuk dijadikan perbup," pungkasnya.
Dalam agenda tersebut terlihat turut hadir juga perwakilan Polisi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan dan Babinsa. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Zonasi Angkutan Umum, Kadisparbud Pangandaran Sebut untuk Pemerataan Pendapatan
Pewarta | : Acep Rifki Padilah |
Editor | : Deasy Mayasari |