TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Pimpinan Daerah (PD) Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGM Indonesia) Kota Tasikmalaya menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana kebijakan baru penyaluran tunjangan guru.
Sebelumnya,muncul rencana bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap tiga bulan atau triwulan sekali bagi guru ASN dan Non-ASN di lingkungan Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Madrasah.
Kebijakan ini dinilai tidak mencerminkan penghargaan yang layak terhadap kontribusi penting para guru dalam membangun generasi bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia.
Ketua PD PGM Indonesia Kota Tasikmalaya, Asep Rizal Asyari menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melemahkan semangat kerja dan kestabilan ekonomi para guru, khususnya mereka yang berstatus Non-ASN.
Asep menekankan bahwa para guru madrasah dan guru PAI memiliki tanggung jawab yang sama besar dengan guru di jenjang pendidikan lainnya. Oleh karena itu, tidak sepantasnya hak mereka diperlakukan secara diskriminatif.
Kepada TIMES Indonesia, Asep menyebut bahwa Guru madrasah dan guru PAI memiliki beban dan tanggung jawab yang sama besar dalam mendidik generasi bangsa.
"Oleh karena itu, hak-hak mereka, termasuk tunjangan profesi, seharusnya diberikan secara bulanan sebagaimana selama ini berlaku sesuai dengan Juknis Penyaluran TPG, bukan ditunda hingga tiga bulan sekali,” tegas Asep Rizal Asyari. Senin (19/5/2025) malam.
Asep Rizal menilai rencana perubahan skema penyaluran TPG ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan.
Asep menambahkan TPG merupakan hak yang telah melekat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Penyaluran secara triwulan tanpa melalui dialog dengan para pemangku kepentingan, terutama organisasi profesi guru, merupakan bentuk pengabaian terhadap aspirasi komunitas pendidikan.
Selain itu, skema triwulan dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian, baik dalam perencanaan keuangan pribadi para guru maupun dalam sistem administrasi pengelolaan tunjangan oleh lembaga pendidikan.
Sebagai bentuk respons nyata terhadap kebijakan yang dianggap merugikan tersebut, PGM Indonesia secara resmi mendesak Kementerian Agama Kota Tasikmalaya untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, di antaranya:
- Membatalkan rencana penyaluran TPG per triwulan dan mengembalikan pola penyaluran bulanan seperti yang telah berjalan sebelumnya dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
- Melibatkan organisasi profesi guru dalam setiap tahapan perumusan kebijakan, khususnya yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan guru madrasah dan guru PAI.
- Menjamin transparansi dan kepastian waktu penyaluran TPG, guna mencegah terjadinya keterlambatan yang dapat berdampak langsung pada kehidupan para guru dan keluarga mereka.
Asep Rizal Asyari menegaskan bahwa PGM Indonesia tidak akan tinggal diam. Pihaknya tengah menyiapkan gerakan konsolidasi nasional bersama seluruh jaringan guru madrasah dan guru PAI di Indonesia untuk mengawal kebijakan ini.
PGM Indonesia juga membuka kanal aduan bagi para guru yang terdampak langsung agar dapat menyuarakan ketidakpuasan dan pengalaman mereka.
“Kami siap berjuang bersama guru-guru madrasah di seluruh Indonesia untuk menegakkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan guru. Jangan jadikan guru sebagai korban dari eksperimen kebijakan,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Ronny Wicaksono |