https://jabar.times.co.id/
Berita

Berjuang Cari Keadilan, Korban Perselingkuhan Oknum TNI di Bali Berharap Praperadilan Terkabul

Selasa, 23 April 2024 - 21:06
Berjuang Cari Keadilan, Korban Perselingkuhan Oknum TNI di Bali Berharap Praperadilan Terkabul Kuasa hukum AP berharap sidang praperadilan dikabulkan majelis hakim. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BALI – Buntut dari viralnya dugaan perselingkuhan suaminya yang merupakan perwira TNI yang berdinas di Kesdam IX/Udayana bersama anak Kapolres Malang Kota, AP (34) kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar atas kasus UU ITE.

Atas penetapan status AP, kuasa hukumnya, Yanuarius Nahak, telah melayangkan permohonan praperadilan pada 6 April 2024 lalu.

"Semoga praperadilan yang diajukan atas nama AP dikabulkan majelis hakim," terang Yanuarius dihadapan sejumlah wartawan di Denpasar, Selasa (23/4/2024).

Ia berkeyakinan penetapan tersangka terhadap AP dianggap tidak sesuai dengan hukum acara pidana dimana AP sendiri merupakan korban dari perselingkuhan suaminya.

“Gelar perkara dilakukan secara tertutup lho sementara aturan Polri untuk gelar perkara wajib melibatkan terlapor dan pelapor," tegasnya.

Ia pun mempertanyakan apa alat bukti yang digunakan kepikiran untuk menetapkan Anandira sebagai tersangka.

“Jika memang penyidik punya alat bukti surat kuasa atau surat pernyataan, maka masih harus dikaji kualifikasi seberapa kualitas alat bukti itu. Selain itu, surat kuasa yang dimaksud terkait keperdataan, ini menyalahi aturan,” cetusnya.

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014,  penetapan tersangka berdasar alat bukti yang cukup harus dikaji.

"Jadi jangan langsung menetapkan AP sebagai tersangka secara tiba-tiba," sesalnya.

Polresta Denpasar menjerat Anandira dengan sangkaan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Yanuarius berunar bahwa soal jeratan yang dituduhkan terhadap AP karena disebut turut serta’ memviralkan perselingkuhan suaminya adalah tidak tepat.

"Padahal AP hanya memberi kuasa kepada HS sebatas mendampingi, mengurus, dan menyelesaikan persoalan yang dihadapinya,” jelasnya.

Dalam surat kuasa tersebut, lanjut Yanuarius, AP tidak memerintahkan HS untuk memposting gambar dan tulisan.

"Jelas lho bahwa di surat kuasa tidak menguraikan itu,” ungkapnya.

Kuasa hukum AP menegaskan bahwa kliennya yang merupakan seorang istri dan ibu yang merawat kedua anaknya ini dibawah bayang-bayang perselingkuhan suaminya mencari keadilan melalui sidang praperadilan. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.