TIMES JABAR, JAKARTA – Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) terus mendorong dan memberi dukungan melalui Permendagri soal pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada) 2020 yang bersumber dari APBD.
Sekretaris Jendral Kemendagri, Hadi Prabowo menyatakan hal itu saat memimpin Rapat Koordinasi kesiapan Pilkada Tahun 2020 di Ruang Sidang Utama Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019), siang.
Selain itu Hadi Prabowo juga minta Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan standar kebutuhan pendanaan dukungan pengamanan Pilkada Tahun 2020 sebagai dasar penganggaran pendanaan dukungan pengamanan dalam APBD.
Dukungan kebijakan itu di antaranya dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selain itu, untuk mempertegas dan menampung aspirasi Pemda terkait pendanaan Pilkada Tahun 2020, juga diterbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/9630/SJ dan 900/9629/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Karena itu dimohon kiranya Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menerbitkan standar kebutuhan pendanaan dukungan pengamanan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020 sebagai dasar penganggaran pendanaan dukungan pengamanan dalam APBD,” tegasnya.
Selanjutnya Kemendagri melaksanakan 4 langkah demi menjamin kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, yakni :
Pertama, mengevaluasi daerah yang belum melaksanakan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sampai dengan batas akhir 1 Oktober 2019, untuk selanjutnya diundang pada rapat koordinasi pelaksanaan pilkada serentak dengan melibatkan KPU, Bawaslu dan Kepolisian RI.
Kedua, menyampaikan surat penegasan bagi daerah, agar membahas usulan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan dan mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan pada APBD, dengan berpedoman pada Permendagri 54/2019 dan SE Mendagri.
Ketiga, memonitor dan mengevaluasi tindaklanjut surat penegasan bagi daerah yang belum melaksanakan NPHD.
Keempat, melakukan pendampingan dan asistensi terhadap daerah yang belum menandatangani NPHD dengan melakukan pembahasan bersama penyelenggara (KPU dan Bawaslu) dalam pendanaan kegiatan pemilihan.
Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Ini adalah gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.
Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sendiri akan terus mendorong dan memberi dukungan melalui Permendagri soal pendanaan kegiatan Pilkada 2020 yang bersumber dari APBD. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemendagri Siapkan Permendagri untuk Pendanaan Pilkada 2020
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |