TIMES JABAR, PANGANDARAN – RSUD Pandega Pangandaran mengimbau seluruh peserta BPJS Kesehatan untuk memanfaatkan layanan pemesanan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN.
Inovasi tersebut dinilai menjadi langkah efektif untuk meminimalisir penumpukan pasien di rumah sakit sekaligus meningkatkan kenyamanan pelayanan.
Direktur RSUD Pandega Pangandaran Titi Sutiamah menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat agar beralih ke sistem antrean digital yang telah terintegrasi langsung dengan fasilitas pelayanan di rumah sakit.
"Kami mengajak seluruh pasien BPJS untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN sebelum datang ke rumah sakit. Dengan mengambil nomor antrean secara online, pasien tidak perlu menunggu terlalu lama di lokasi," ujar Titi, Kamis (14//11/2025)
Menurutnya, penggunaan antrean online dapat membantu mengurai kerumunan di area pendaftaran serta membuat alur pelayanan lebih tertib. Selain itu, pasien bisa memperkirakan waktu kedatangan tanpa harus berada di rumah sakit sejak pagi.
"Antrean digital ini sangat membantu menghindari penumpukan. Ketika pasien sudah memiliki nomor dan jadwal pelayanan, mereka cukup datang sesuai waktu yang tertera. Ini jauh lebih efisien," jelasnya.
Titi menambahkan bahwa RSUD Pandega sudah sepenuhnya terintegrasi dengan sistem antrean BPJS Kesehatan, sehingga data pasien yang mengambil antrean di Mobile JKN otomatis terbaca di loket pendaftaran.
"Semua sudah sinkron. Pasien yang mendaftar melalui Mobile JKN tinggal menunjukkan bukti antrean saat tiba di rumah sakit," ungkapnya.
Ia berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan transformasi layanan digital kesehatan ini, karena selain mengurangi antrean, sistem tersebut juga mendukung pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan aman.
"Kami ingin pelayanan semakin nyaman. Dengan bantuan teknologi seperti Mobile JKN, prosesnya akan lebih mudah dan tidak memakan waktu lama. Ini bagian dari komitmen kami memberikan pelayanan yang terbaik," tegas Titi Sutiamah.
Dengan penerapan antrean online ini, RSUD Pandega menargetkan pengurangan antrean manual secara bertahap dan optimalisasi pelayanan berbasis digital sesuai standar yang ditetapkan BPJS Kesehatan. (*)
| Pewarta | : Acep Rifki Padilah |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |