TIMES JABAR, BANJAR – KPU Kota Banjar telah melakukan rapat koordinasi terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilwalkot.
Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Muhklis mengungkap besaran dana kampanye untuk setiap paslon di kisaran Rp13,2 miliar.
"Kami juga telah melaksanakan penyampaian laporan awal dana kampanye," cetusnya, Kamis (26/9/2024).
Terkait batasan dana kampanye, Muhklis menyebut bahwa KPU selaku lembaga penyelenggara Pilkada berharap ada titik temu.
"Sementara untuk bantuan yang diberikan paslon selama kampanye baik dalam rapat terbatas maupun rapat terbuka ke pendukungnya ditentukan maksimal nilainya seratus ribu rupiah dan di konversikan dalam bentuk barang, bukan uang tunai," tegasnya.
Dalam rapat koordinasi terkait dana kampanye pilwalkot ini, KPU juga meminta peranan media dalam mensosialisasikan pilkada kepada masyarakat. (*)
Pewarta | : Susi Artiyanto |
Editor | : Deasy Mayasari |