TIMES JABAR, MAJALENGKA – Sengketa lahan di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, antara masyarakat dan pihak Perhutani yang telah berlangsung bertahun-tahun akhirnya menemukan titik terang.
Perjuangan panjang para petani untuk mendapatkan hak atas tanah mereka berbuah manis setelah pemerintah turun tangan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Desa Nunuk Baru yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan lindung, kini telah mendapatkan perubahan status. Kawasan tersebut akan dialihkan dari hutan lindung menjadi hutan produksi, sebelum proses sertifikasi lahan dilakukan.
Perubahan ini memberikan harapan baru bagi warga untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
Pada Senin, 7 Oktober 2024 lalu, masyarakat Nunuk Baru merayakan momen bersejarah. Di hari itu, tanah leluhurnya resmi dapat kembali dikelola dengan hak kepemilikan yang sah.
Dalam acara simbolis yang digelar, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori, bersama Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, memasang pal batas tanah sebagai tanda awal dari proses sertifikasi.
Rasa haru meliputi suasana saat puluhan warga spontan melakukan sujud syukur dan melantunkan takbir. Beberapa warga bahkan menitikkan air mata, mengusap wajah mereka sembari menyalami Pj bupati dan perwakilan KLHK.
Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi menjelaskan bahwa pemasangan pal batas tersebut merupakan tindak lanjut dari survei lokasi yang dilakukan KLHK untuk mengubah status hutan lindung menjadi lahan permukiman. Selanjutnya, pemerintah tinggal menunggu surat keputusan dari KLHK untuk meresmikan perubahan status lahan ini.
"Sebanyak 10,10 hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) akan didistribusikan kepada warga setempat, yang kemudian akan mendapatkan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN," jelas Dedi, Rabu (9/10/2024).
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah daerah dan pusat atas bantuan dan dukungan dalam menyelesaikan sengketa lahan yang telah membebani sekitar 3.500 warganya selama bertahun-tahun.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pj Bupati Majalengka dan KLHK yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini," ujar Nono.
Sementara itu, salah seorang warga, Abidin, menilai pemasangan pal batas sebagai titik terang dari perjuangan panjang mereka.
"Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak kami, akhirnya ada kepastian. Ini adalah momen yang sangat membahagiakan bagi kami," ucapnya.
Kini, masyarakat Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka dapat kembali mengelola tanah leluhurnya dengan tenang, membuka lembaran baru dalam kehidupan sebagai petani yang memiliki hak atas tanah yang telah mereka perjuangkan selama ini. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Akhir Sengketa Panjang, Warga Nunuk Baru Majalengka Raih Kepastian Hak Tanah
Pewarta | : Hendri Firmansyah |
Editor | : Ronny Wicaksono |