TIMES JABAR, CIANJUR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar), Masjuno secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam segala bentuk layanan yang diberikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cianjur.
Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja dan memberikan arahan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Cianjur pada Jumat (27/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Masjuno berinteraksi langsung dengan 21 warga binaan dan keluarga mereka. Ia menekankan pentingnya Lapas sebagai tempat untuk memperbaiki diri dan memulai hidup baru.
"Lapas adalah tempat untuk intropeksi dan perenungan. Manfaatkan waktu di sini untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Masjuno.
Tidak Ada Pungutan Biaya
Masjuno juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan di Lapas Cianjur harus gratis. Bahkan dirinya melakukan interaksi langsung dengan sejumlah keluarga warga binaan yang hadir.
"Saya telah bertanya langsung kepada keluarga warga binaan yang hadir di sini, apakah mereka diminta biaya untuk mendapatkan layanan tertentu. Saya ingin menegaskan sekali lagi, tidak ada pungutan biaya apapun di Lapas Cianjur," ucapnya.
Kakanwil Kemenkumham Jabar itupun meminta kepada seluruh warga binaan dan keluarga mereka untuk melaporkan jika ada oknum yang meminta imbalan dalam bentuk apapun terkait layanan di Lapas Cianjur.
"Laporkan kepada kami jika ada yang meminta uang atau bentuk imbalan lainnya. Kami akan tindak lanjuti dengan tegas," tegas Masjuno.
Fokus pada Pembinaan
Selain masalah pungutan liar, Masjuno juga menekankan pentingnya pembinaan bagi warga binaan. Ia meminta kepada seluruh petugas Lapas Cianjur untuk memberikan pembinaan yang berkualitas agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
"Kegiatan pembinaan yang dilakukan di Lapas harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga binaan. Ini akan sangat berpengaruh terhadap penilaian mereka dalam pengajuan program pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas," katanya menandaskan. (*)
Pewarta | : Deni Supriatna |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |