TIMES JABAR, BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI), Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Workshop Edukasi KI bagi Dosen yang berlangsung di Hotel Hilton Bandung, Rabu (9/10/2024).
Kegiatan acara workshop tersebut dihadiri oleh para dosen dari berbagai universitas di Kota Bandung serta Guru Kekayaan Intelektual (RUKI).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar, Andrieansjah, dalam sambutannya menekankan pentingnya KI dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan.
"KI bukan hanya soal bisnis, tetapi juga tentang penghargaan terhadap karya intelektual dan perlindungan terhadap hak-hak pencipta," ujarnya.
Dosen sebagai Agen Perubahan
Andrieansjah juga menyoroti peran penting dosen dalam menyebarkan pengetahuan tentang KI.
"Dosen memiliki peran strategis dalam menumbuhkan kesadaran akan pentingnya KI di kalangan mahasiswa. Dengan pemahaman yang baik, dosen dapat mendorong mahasiswa untuk menghasilkan karya-karya inovatif yang dilindungi secara hukum," ucapnya.
Dalam workshop ini, para peserta mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang berbagai jenis KI, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri.
Selain itu, para peserta juga diajarkan mengenai tata cara pendaftaran KI dan mekanisme perlindungan hukumnya.
"Dengan adanya workshop ini, diharapkan para dosen dapat menjadi agen perubahan dalam mendorong peningkatan kualitas penelitian dan inovasi di perguruan tinggi. Sehingga muncul lebih banyak karya-karya inovatif dari Indonesia yang diakui secara internasional, "katanya menandaskan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenkumham Jabar dan DJKI Bekali Dosen Soal Pemahaman Mendalam tentang Kekayaan Intelektual
Pewarta | : Deni Supriatna |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |