TIMES JABAR, BANJAR – Eksekusi pengosongan lahan di Kawasan Cimenyan 1 RT 03 RW 04 Kelurahan Mekarsari Kota Banjar diwarnai aksi saling dorong yang nyaris berujung ricuh antara pihak kepolisan dan ormas yang menghadang eksekusi tersebut, Jumat (20/8/2021).
Setelah melakukan negosiasi dan pendekatan secara persuasif, akhirnya Ormas yang sempat bertahan lebih dari satu jam di lahan eksekusi akhirnya dengan sendirinya membubarkan diri.
Kronologisnya berawal saat Termohon atas nama Mulyadi Suryana (62) yang sebelumnya menjaminkan sertifikat atas nama istrinya, Elin Herlina untuk meminjam uang senilai Rp 1,9 Miliar kepada Bank BRI pada 2017.
Kuasa Hukum Termohon memprotes eksekusi lahan tersebut (foto:Susi/TIMES Indonesia)
Diduga pembayarannya bermasalah, pihak Bank BRI melalui kutipan risalah lelang nomor 742/34/2020 Tanggal 8 Januari 2021 kemudian melelang sebidang tanah sesuai dengan sertifikat hak milik no 980 seluas 521 M² atas nama Elin Herlina yang terletak di Jalan BKR no 94A blok Cimenyan Kelurahan Mekarsari.
Selain itu, lelang juga dilakukan atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, yakni Toko dan Bengkel sesuai sertifikat hak milik no 1054 seluas 453 M² atas nama Elin Herlina yang terletak di alamat yang sama.
Kuasa hukum termohon, Haris Tanto (66) menyatakan eksekusi tersebut cacat hukum karena keputusan belum dinyatakan inkracht dan proses gugatan masih berlangsung. "Sebagai kuasa hukumnya, saya melaksanakan tugas untuk melindungi hak-hak klien saya yang masih belum ingkrah ini," tegasnya.
Terpisah, panitera Pengadilan Negeri Kota Banjar, Sekhroni, SH, S.Ag, MH membantah bahwa pernyataan Haris. Menurutnya, eksekusi lahan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum.
Panitera Pengadilan Negeri Kota Banjar saat memberikan keterangan pers (Foto:Susi/TIMES Indonesia)
"Sertifikat lahan ini sekarang atas nama pemohon atas nama Lukman Bahtiar yang telah mengajukan eksekusi pengosongan lahan melalui Pengadilan Negeri pada Tanggal 8 Februari 2021," ujarnya.
Berdasarkan penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PN Bjr di mana ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar telah mengabulkan surat permohonan eksekusi dari pemohon, Lukman Bahtiar yang tercatat sebagai warga Lingkungan Cimenyan RT 05 RW 08 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar.
"Setelah pengosongan lahan dan bangunan ini, kami kunci dan kami serahkan kepada pemohon sebagai pemilik lahan dan bangunan yang baru," pungkasnya terkait eksekusi lahan di Kota Banjar. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Ronny Wicaksono |