https://jabar.times.co.id/
Berita

Jangan Kaget, Nunggak Pajak Kendaraan di Majalengka Bakal Dikejar Gangster Sampai ke Rumah

Selasa, 01 Oktober 2024 - 16:35
Jangan Kaget, Nunggak Pajak Kendaraan di Majalengka Bakal Dikejar Gangster Sampai ke Rumah Petugas Gangster Samsat Majalengka tengah menelusuri penunggak pajak. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Pemerintah bergerak lebih aktif untuk mendapatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan, salah satunya dengan cara menagih langsung ke rumah penunggak.

Hal tersebut dilakukan oleh Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dengan menerjunkan "Gangster" atau magang sambil telusur.

Kegiatan penelusuran dan pendataan KBMDU/KTMDU dan kedaluarsa ini dilakukan demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari setoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Petugas Gangster yang diterjunkan oleh Samsat Majalengka ini mendatangi ke rumah wajib pajak yang menunggak PKB hingga ke desa-desa agar memenuhi pembayaran tunggakan.

"Gangster ini dilakukan oleh peserta magang dari SMK dan PT di P3DW Kabupaten Majalengka. Mereka melakukan door to door yang disesuaikan dengan domisili peserta magang itu sendiri," ujar Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, Selasa (1/10/2024).

Dwi Yudhi menjelaskan, bahwa petugas itu juga disebut punya tugas mensosialisasikan pembayaran PKB via aplikasi sapa warga yang bisa diakses melalui ponsel.

"Jadi masyarakat tidak perlu jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya. Cukup melalui telpon pintar saja," kata dia.

Lebih jauh ia menambahkan, bahwa tujuan dari kegiatan tersebut  juga sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, demi mengoptimalkan PAD, khususnya dari pajak kendaraan bermotor.

Meskipun penelusuran yang dilakukan tidak mudah, petugas Gangster tetap semangat mendatangi wajib pajak untuk melakukan verifikasi data wajib pajak kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya.

"Disamping itu, Gangster juga sekaligus memberikan amanat tentang kewajiban pajak kendaraan bermotor yang belum terealisasikan. Terlebih saat ini tengah ada program pemutihan yang berlangsung sejak tanggal 1 Oktober sampai 30 November 2024," jelas Kepala P3DW Majalengka. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.