TIMES JABAR, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) memberlakukan perubahan aturan retribusi tarif parkir di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022. Tentang perubahan struktur dan besaran tarif retribusi parkir di jalan umum dan retrebusi tempat khusus parkir.
Dengan adanya perubahan tarif retrebusi parkir tersebut. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka, telah melakukan pemasangan plang berisi tarif parkir di berbagai titik lokasi.
Tujuannya demi menertibkan parkir kendaraan sekaligus menyeragamkan tarif retribusi parkir dan juga sekaligus untuk menanggapi keluhan beberapa masyarakat yang mengaku kadang ditarik parkir melebihi ketentuan Perda.
Berikut Perubahan Besaran Tarif Retrebusi Parkir di Kabupaten Majalengka:
A. Parkir di Tepi Jalan Umum
1. Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum
A1. Sepeda Motor: Rp 1.000
A3. Kendaraan Kecil (Pick Up/Sedan): Rp 2.000
A4. Kendaraan Truk/Box/Bus Sedang: Rp 3.000
2. Tarif Parkir di Jalan Umum pada Kegiatan Insidentil
A1. Sepeda Motor: Rp 2.000
A3. Kendaraan/Mobil: Rp 3.000
A4. Kendaraan Truk/Box/Bus Sedang: Rp 4.000
B. Tempat Khusus Parkir Tanpa Alat Elektronik
A1. Sepeda Motor: Rp 2.000
A3. Kendaraan Kecil (Pick Up/Sedan): Rp 3.000
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Kabupaten Majalengka mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan adanya perubahan aturan retrebusi tarif parkir di jalan umum dan di tempat parkir khusus tersebut.
Ketua YLBK Kabupaten Majalengka, Dede Aryana Syukur mengatakan, bahwa Pemkab Majalengka sudah tepat melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyesuaian retribusi kenaikan tarif parkir kendaraan.
Menurutnya, regulasi Perda tentang retribusi pungutan parkir kendaraan bermotor Majalengka, memang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD).
"Intinya, kami dari YLBK Majalengka memberikan apresiasi terkait pelayanan parkir tarif baru tersebut," ungkap Papap sapaan akrabnya kepada TIMES Indonesia, Selasa (29/11/2022).
Diakui Papap, perlu ada penyesuaian tarif parkir kendaraan mobil dan motor di Kabupaten Majalengka, karena ketentuan aturan Perda tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang ini.
"Penyesuaian tarif parkir kendaraan memang harus dilakukan. Dan sekarang dengan adanya perubahan tarif biaya retribusi parkir kendaraan di Majalengka, maka diharapkan bisa berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah," harapnya. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Deasy Mayasari |