TIMES JABAR, PANGANDARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran (Bawaslu Pangandaran) melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran di Aula KPU, Senin (8/12/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner KPU Pangandaran melalui Zoom Meeting serta unsur TNI, Polri, Disdukcapil, dan Kesbangpol.
Langkah pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai regulasi, akurat, dan selaras dengan data kependudukan yang tersedia.
Anggota Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, menegaskan bahwa masih terdapat Saran Perbaikan (SP) Triwulan III yang belum ditindaklanjuti sepenuhnya, khususnya terkait data yang dirilis oleh Disdukcapil.
"Masih ada SP Triwulan III yang belum ditindaklanjuti. Kami perlu memastikan titik ketidaksinkronannya, apakah terjadi di desa atau kecamatan. Bawaslu pun telah melakukan uji petik. Kami meminta KPU melakukan coklit terbatas terhadap data dari Disdukcapil," ungkap Ade Ajat.
Selisih Data Mencapai 2.373 Jiwa
Disdukcapil Kabupaten Pangandaran mencatat jumlah penduduk ber-KTP pada Semester I Tahun 2025 sebanyak 338.059 jiwa. Sementara itu, hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 yang ditetapkan KPU berjumlah 335.686 pemilih. Dengan demikian terdapat selisih 2.373 jiwa yang belum masuk dalam daftar pemilih.
KPU Pangandaran menjelaskan bahwa proses PDPB masih menggunakan DP4 dari Kemendagri yang diturunkan pada Triwulan II Tahun 2024. Perbedaan waktu pemutakhiran data menjadi salah satu penyebab terjadinya ketidaksinkronan dengan data Disdukcapil terbaru.
Bawaslu juga menyoroti persoalan lain, seperti perpindahan penduduk yang tidak dilaporkan ke desa serta pendataan warga binaan di Lapas yang belum sepenuhnya akurat.
"Semua tindak lanjut harus dituangkan dalam Berita Acara. Setelah Triwulan IV ditetapkan, kami akan kembali menyampaikan saran perbaikan untuk periode berikutnya," tambah Ade Ajat.
Penjelasan Disdukcapil
Perwakilan Disdukcapil menyampaikan bahwa perbedaan data kematian dan perpindahan terjadi akibat mekanisme baru yang memungkinkan perpindahan dilakukan secara online, sehingga desa tidak selalu mendapat laporan. Data kematian pun hanya tercatat setelah akta diterbitkan.
Tidak ada tanggapan dari perwakilan TNI maupun Polri dalam pertemuan tersebut. Kegiatan ditutup dengan pembacaan Berita Acara oleh Divisi Hukum KPU.
Perubahan Data PDPB Triwulan III ke Triwulan IV
Berikut perkembangan jumlah pemilih per kecamatan:
Parigi: 37.112 → 37.318
Cijulang: 21.896 → 21.996
Cimerak: 38.250 → 38.449
Cigugur: 17.868 → 17.932
Langkaplancar: 40.120 → 40.320
MangunJaya: 25.471 → 25.636
Padaherang: 54.039 → 54.383
Kalipucang: 30.183 → 30.373
Pangandaran: 46.751 → 47.069
Sidamulih: 23.996 → 24.115
Total pemilih meningkat dari 335.686 menjadi 337.591 pada Triwulan IV.
Sebelumnya, Bawaslu telah menerbitkan Saran Perbaikan tertulis Nomor 038/PM.00.02/JB-13/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, yang kemudian ditindaklanjuti KPU dan dicantumkan dalam Berita Acara Nomor 42/PK.01/3218/2025 tentang rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025. (*)
| Pewarta | : Acep Rifki Padilah |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |