TIMES JABAR, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengonfirmasi bahwa lima daerah di provinsi tersebut akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan calon tunggal. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, dalam keterangannya pada Kamis (5/9/2024) di Surabaya.
Menurut Umam, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk lima kabupaten/kota tersebut telah berakhir pada Rabu (4/9/2024) tanpa adanya pendaftar tambahan. Pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Jatim 2024 sudah ditutup, dan tidak ada perpanjangan waktu. Dengan demikian, lima daerah akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal karena tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar.
Perpanjangan pendaftaran khusus disediakan untuk daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Meskipun demikian, tidak ada pendaftar baru selama periode perpanjangan tersebut.
"Sampai 4 September 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada satu pun bakal pasangan calon yang mendaftar di lima kabupaten/kota," tambahnya. Akibatnya, di lima wilayah tersebut hanya akan ada satu pasangan calon yang akan bersaing melawan kotak kosong dalam Pilkada mendatang.
Umam menegaskan bahwa meskipun hanya ada satu pasangan calon di lima kabupaten/kota tersebut, mereka tetap akan menjalani masa kampanye. Pasangan calon tetap memiliki kesempatan untuk kampanye dan harus berusaha menarik perhatian pemilih agar tidak kalah dari kotak kosong.
Para calon tunggal yang sudah terdaftar di lima daerah tersebut meliputi Eri Cahyadi-Armuji di Kota Surabaya, Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Djatmiko di Ngawi, Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi di Kota Pasuruan, M. Nur Arifin-Syah Muhammad Nata Negara di Trenggalek, serta Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif di Gresik. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pilkada Jatim 2024, KPU: Pilkada Tetap Dilakukan di Lima Daerah dengan Calon Tunggal
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |