https://jabar.times.co.id/
Berita

Anak Usia Dibawah 12 Tahun Sudah Diperbolehkan Naik Kereta Api, Simak Syaratnya

Jumat, 22 Oktober 2021 - 20:03
Anak Usia Dibawah 12 Tahun Sudah Diperbolehkan Naik Kereta Api, Simak Syaratnya Anak usia dibawah 12 tahun sudah boleh naik KA.(Foto: Humas KAI Daop 3 Cirebon For Times Indonesia)

TIMES JABAR, CIREBON – Kabar gembira, kini anak usia dibawah 12 tahun yang hendak menggunakan layanan kereta api sudah diperbolehkan terhitung pada hari Jumat, 22 Oktober 2021.

Sesuai dengan Surat Edaran No: 89 Tahun 2021 dari Kementrian Perhubungan RI telah memperbarui aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, terhitung hari ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah dapat menggunakan jasa layanan Kereta Api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

KAI Daop 3 cirebon

Bagi calon penumpang, adapun persyaratan pada KA Antar Kota atau Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tersebut diantaranya adalah:

1. Calon penumpang perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun.

2. Menunjukan Surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

3. Penumpang perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta telah memenuhi persyaratan tes bebas dari Covid-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Antigen.

4. Bagi penumpang perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%.

Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata dari KAI Daop 3 Cirebon yang selalu konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran covid-19.

"Dengan aturan baru tersebut, kami meminta maaf apabila ada pelanggan KA yang belum memenuhi persyaratan prokes tidak bisa melakukan perjalanan," paparnya.

Adapun persyaratan protokol kesehatan sesuai SE Kemenhub Nomor 89 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA diantaranya :

1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

4. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6 M yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi Mobilitas, Menghindari makan bersama.

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

Demikian aturan bagi anak usia dibawah 12 tahun yang hendak menggunakan layanan kereta api saat bepergian. (*)

Pewarta : Dede Sofiyah
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.