TIMES JABAR, GARUT – Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki proses verifikasi administrasi. Di tahapan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah memverifikasi dokumen persyaratan perbaikan partai politik (parpol), yang berlangsung sejak tanggal 15 hingga 28 September 2022. KPU Garut turut berkomentar.
Ketua KPU Garut Junaidin Basri mengatakan setiap parpol peserta pemilu harus memenuhi persyaratan keanggotaan yang telah diatur dalam aturan berlaku. Parpol pun diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan sebelum tenggat waktu yang diberikan habis, melalui penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menginput data keanggotannya.
"KPU berupaya melayani melalui help desk Sipol selama 24 jam," ujar Junaidin, Minggu (25/9/2022).
Untuk mengoptimalkan masa perbaikan ini, lanjut Junaidin, KPU Garut telah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Santika Hotel dan Resort Garut, Jalan Cipanas Baru, Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Jum'at (23/9/2022) lalu.
Rakor itu diikuti oleh 24 Liaison Officer (LO) parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Polres, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut.
"Pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, LO tentu saja telah dibekali teknis penggunaan Sipol oleh Parpol Pusat untuk menginput data keanggotan parpol. Pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik khususnya pada masa verifikasi partai politik ini banyak dinamika persoalan," kata Junaidin.
Terpisah, Ketua Bawaslu Garut Ipa Hafsiah Yakin, berharap Pemilu dapat berlangsung secara demokratis. Untuk mencapai tujuan itu, ia mengatakan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antar stakeholder.
"Pada tahap ini penting sekali dilakukan komunikasi dan kolaborasi antar stakeholder untuk menciptakan pemilu yang demokratis. KPU, Bawaslu, dan peserta pemilu harus bersama-sama menciptakan Pemilu Serentak 2024 yang aman dan kondusif," ucap Ipa.
Menurut jadwal, tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik akan berlangsung sejak tanggal 15 hingga 28 September 2022. Kemudian selanjutnya, tindak lanjut hasil perbaikan oleh KPU Kabupaten Garut digelar pada tanggal 1 hingga 9 Oktober 2022 mendatang.
Sementara untuk jadwal tanggapan masyarakat merujuk pada Surat Edaran KPU RI nomor 670, akan dilaksanakan sebanyak 4 termin. Termin pertama dari tanggal 1 Agustus - 24 September 2022, termin kedua 15 September - 12 Oktober 2022, termin ketiga 15 Oktober - 9 November 2022, dan termin keempat 10 November - 7 Desember 2022.
Adapun mekanisme pengajuan tanggapan masyarakat tersebut bisa dilakukan dengan mengisi layanan di info Pemilu melalui https://helpdesk.kpu.go.id.
Hingga saat ini, pada termin pertama setidaknya sudah ada 21 tanggapan masyarakat yang melapor melalui helpdesk KPU Garut. Tanggapan itu terkait pencatutan nama tanpa izin sebagai anggota partai politik. Secara akumulatif hingga 23 September 2022, KPU sudah menghimpun 68 tanggapan masyarakat terkait hal ini. Mengingat masih panjangnya masa tanggapan masyarakat, KPU mengimbau kepada parpol untuk menggunakan masa perbaikan ini sebaik mungkin untuk melengkapi dan menambah keanggotaan partai politik. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Verifikasi Administrasi Sudah Dekat, KPU Garut Minta Parpol Manfaatkan Masa Perbaikan
Pewarta | : Fani Ferdiansyah (MG-408) |
Editor | : Irfan Anshori |