https://jabar.times.co.id/
Berita

Larangan Iklan Rokok Ikhtiar Anies Baswedan Jaga Kesehatan Warganya

Senin, 04 Oktober 2021 - 20:12
Larangan Iklan Rokok Ikhtiar Anies Baswedan Jaga Kesehatan Warganya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan sambutan disuatu acara di ibu kota. (FOTO: Dok Pemrov DKI Jakarta)

TIMES JABAR, JAKARTA – Memang tak mudah dilakukan. Tapi seruan Gubernur Anies Baswedan yang melarang iklan rokok dan zat adiktif lainnya di minimarket di DKI Jakarta adalah ikhtiar yang patut diapresiasi dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Apalagi, hal itu juga mendapatkan dukungan dari kelompok sipil pro pengendalian tembakau. Secara terbuka mereka mendukung Seruan GUbernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Di seruan itu dinyatakan, pemajangan bungkus rokok atau zat adiktif dilarang di tempat berjualan.

Koordinator Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhardi menyampaikan, pihaknya berharap pemerintah DKI secara konsisten melakukan sosialisasi atas Seruan Gubernur ini sekaligus melakukan penertiban.

"Kami pun mengapresiasi sudah ada 1.200 laporan masyrakat terkait pelanggaran rokok di JAKI yang ditanggapi dalam bentuk aksi penertiban dan penegakan oleh Pemprov DKI agar Jakarta bebas dari reklame rokok,” katanya, Senin (4/10/2021).

Kata dia, DKI sudah lama membuat aturan mengenai pelarangan reklame rokok. Yakni aturan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dimana, pada Pasal 12 ayat 4 di Perda No. 9 Tahun 2014 ini menyatakan dilarang menyelenggarakan reklame rokok di tempat-tempat yang terbuka.

Dengan kata lain, Anies Baswedan sudah lama mendapatkan mandat untuk tidak menempatkan rokok di tempat-tempat jualan yang terbuka.

Ia melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil kebijakan melarang seluruh bentuk reklame rokok dan produk tembakau baik di luar ruang (outdoor) maupun di dalam ruang (indoor) demi terwujudnya warga Jakarta yang lebih sehat.

Aturan lainnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No. 244 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Terakhir adalah diterbitkannya Seruan Gubernur No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Rangkaian regulasi ini menjadi bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta memilih kebijakan yang efektif dengan melarang segala bentuk reklame, termasuk memajang bungkus rokok di tempat penjualan, baik di supermarket, minimarket, toko kelontong, kedai, dan sebagainya.

"Karena iklan, reklame, promosi dan sponsor rokok memicu anak dan remaja untuk memulai merokok," jelasnya.

Ia pun memaparkan data Kementerian Kesehatan RI yang menunjukkan, jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Bahkan ada data, usia pertama kali merokok paling banyak yakni usia 15-19 tahun sebanyak 52,1 persen diikuti anak usia 10- 14 tahun sebesar 23,1 persen.

Menurut Dollaris, meski menjadi pelopor serangkaian peraturan kebijakan larangan iklan rokok, Jakarta termasuk tertinggal lantaran hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

"DKI pelopor aturan Kawasan Dilarang Merokok karena waktu itu Indonesia belum ada istilah itu, yang ada baru Perda tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Kami sejak 2010 sudah mendorong Pemprov DKI untuk membuat Perda tentang KTR," katanya.

Pro Terhadap Kesehatan Publik

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi berpendapat, larangan reklame rokok di ibu kota adalah kebijakan yang pro terhadap kesehatan publik.

Menurutnya, sudah sepatutnya larangan reklame rokok itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada warga Jakarta.

Kebijakan itu lanjut dia merupakan perlindungan terhadap HAM warga Jakarta, agar tidak terpapar iklan zat adiktif dalam hal ini produk tembakau. Jakarta harus menjadi benchmarking nasional.

Ia menyampaikan, saat ini di seluruh dunia reklame dan iklan rokok sudah dilarang total. Sungguh memalukan jika Jakarta sebagai kota besar dunia masih ada iklan dan reklame rokok. "Menutup displai rokok di retailer modern pun patut diapresiasi dan didukung," katanya.

Selain itu, langkah Gubernur Anies Baswedan itu juga diapresiasi oleh Ketua Raya Indonesia, Hery Chairansyah juga.

Kata dia, aturan pengendalian tembakau yang dibuat ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap upaya perlindungan anak, hak asasi manusia, perlindungan perempuan dan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat.

Jika ada pihak yang menyatakan langkah Gubernur Anies Baswedan merugikan masyarakat, justru kata dia, logika yang jungkir balik dan tidak memiliki pendekatan kepentingan publik sama sekali. "Karena rokok mengancam kesehatan dan dapat menyebabkan kematian," ujarnya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.