https://jabar.times.co.id/
Berita

Nani, Si Pengirim Sate Beracun Memohon Bisa Jalani Hukuman di Lapas Majalengka

Kamis, 16 Desember 2021 - 14:27
Nani, Si Pengirim Sate Beracun Memohon Bisa Jalani Hukuman di Lapas Majalengka Terdakwa Nani Apriliani Nurjaman pengirim sate sianida. (Foto: pikiranrakyat)

TIMES JABAR, MAJALENGKA – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bantul menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Nani Apriliani Nurjaman (25) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Nani diketahui merupakan terdakwa kasus sate beracun.

Setelah divonis, Nani mengungkapkan kepada sejumlah media bahwa dirinya ingin menjalani masa hukuman di Lapas Majalengka, Jawa Barat, agar dekat dengan keluarga.

Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Suparman menyebut informasi tersebut telah sampai kepadanya. Namun kepindahan Nani ke Lapas Majalengka, kemungkinan tidak akan terjadi.

"Saya yakin, kepindahan itu nanti izinnya dari Dirjen, nah Dirjen pasti akan mengarahkan ke Lapas Perempuan di Bandung tersebut," ungkap Suparman, Kamis (16/12/2021).

Menurut dia, meski di Lapas Majalengka juga terdapat blok khusus wanita, namun hal itu diperuntukkan untuk masa tahanan yang sebentar. Sebaliknya, untuk masa tahanan jangka panjang seperti Nani harus menjalaninya di Lapas Perempuan.

"Nah yang paling dekat dengan Majalengka kan Bandung, oleh karenanya kemungkinan Nani dipindahkan ke Lapas Pemasyarakatan Perempuan atau LPP," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus sate sianida berawal dari saat terdakwa Nani mengirimkan sate beracun yang diraciknya sendiri dengan tujuan Tomi. Tomi sendiri salah satu anggota polisi yang rumahnya di Kapanewon Kasihan, Bantul, menggunakan ojek online, tetapi tidak menggunakan aplikasi pada 25 April 2021.

Pengemudi ojol bernama Bandiman itu mengantarkan bungkusan makanan dan ditolak oleh keluarga Tomi, karena tak kenal pengirimnya yang disebut Hamid dari Pakualaman. Oleh Bandiman, sate dan snack itu dibawa pulang dan disantap keluarganya.

Nahas, Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua Bandiman, kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong. Naba sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, tetapi nyawanya tidak tertolong. Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

Selanjutnya, Senin (13/12/2021) Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Nani Aprilliani Nurjaman.

Hukuman ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara. Dengan sate beracun itu, hakim menilai warga Kabupaten Majalengka itu terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.