TIMES JABAR, BANDUNG – Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran ini ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di seluruh Jawa Barat sebagai bentuk instruksi tegas dan terpadu dalam mengatasi persoalan pungutan liar yang kian marak di ruang-ruang publik, khususnya jalan umum.
Kebijakan ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen Pemprov Jabar dalam menghadirkan ruang publik yang tertib, aman, dan beradab. Pungutan yang dilakukan di jalan umum—baik atas nama sumbangan keagamaan, sosial, maupun kegiatan lainnya—sering kali menimbulkan hambatan arus lalu lintas, membahayakan keselamatan, serta memicu keresahan sosial. Oleh karena itu, langkah penertiban ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pengguna jalan dan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi kehidupan masyarakat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa surat edaran ini mulai diberlakukan pada Senin, 14 April 2025, dan mengandung seruan kuat kepada seluruh unsur pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret di lapangan.
“Berbagai bentuk pungutan yang mengatasnamakan sumbangan tempat ibadah, kegiatan sosial, atau bentuk lainnya yang dilakukan di jalan umum dan menyalahi prinsip keselamatan lalu lintas tidak dapat lagi ditoleransi. Kami akan tegaskan larangan tersebut melalui surat edaran ini,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, Gubernur yang akrab disapa KDM tersebut menekankan pentingnya peran aktif kepala daerah di semua tingkatan dalam melakukan antisipasi terhadap potensi dampak sosial dari kebijakan ini. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga mengedepankan pembinaan kepada masyarakat.
“Kami memahami bahwa banyak dari kegiatan ini lahir dari niat baik. Namun, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami mengajak semua kepala desa, lurah, camat, hingga bupati/wali kota untuk duduk bersama mencari solusi terbaik—khususnya jika pungutan tersebut bertujuan mendukung pembangunan fasilitas ibadah,” lanjutnya.
Sebagai wujud kolaborasi dan kehadiran pemerintah, Pemprov Jabar siap memberikan dukungan dalam menyelesaikan kendala yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam kegiatan pembangunan tempat ibadah atau infrastruktur sosial lainnya. Dalam hal ini, pemerintah akan mendorong pengumpulan dana yang lebih tertib, transparan, dan dilakukan di tempat yang tepat.
Jejaring Pengawasan dan Pembinaan Masyarakat
Melalui surat edaran ini, kepala daerah diminta untuk membentuk jejaring pengawasan terpadu di wilayah masing-masing. Jejaring ini bertugas untuk mengidentifikasi dan menertibkan praktik pungutan di jalan umum, termasuk aktivitas juru parkir liar yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, seluruh jajaran pemerintah daerah juga diminta untuk mengintensifkan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat, agar lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban ruang publik. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam melaporkan pungutan liar serta mengarahkan donasi atau sumbangan pada jalur-jalur yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Cerminan Martabat Kolektif Masyarakat Jawa Barat
Gubernur Dedi Mulyadi menutup pernyataannya dengan pesan mendalam, bahwa penertiban pungutan di jalan umum bukan semata-mata soal aturan, melainkan cerminan dari martabat masyarakat Jawa Barat itu sendiri. Pemanfaatan jalan umum harus sesuai peruntukannya sebagai sarana transportasi dan mobilitas masyarakat, bukan sebagai tempat penggalangan dana tanpa izin yang membahayakan keselamatan.
“Pembangunan tempat ibadah adalah tanggung jawab bersama. Namun, tidak boleh mengorbankan keselamatan pengguna jalan. Kita semua bertanggung jawab menjaga kehormatan ruang publik kita,” tegas Gubernur.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta kehidupan sosial yang lebih harmonis dan berkeadaban. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan di Jalan Umum
Pewarta | : Djarot Mediandoko |
Editor | : Deasy Mayasari |