https://jabar.times.co.id/
Berita

Mabes TNI Rilis Nama 3 Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat Laka Lantas di Bandung

Sabtu, 25 Desember 2021 - 08:40
Mabes TNI Rilis Nama 3 Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat Laka Lantas di Bandung Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa (Screenshot YouTube BNPB)

TIMES JABAR, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu (22/12/21) lalu telah memerintahkan proses hukum atas dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021.

Dalam laka lantas tersebut dua korban tewas (HS & S). Kedua jasad remaja itu akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu, Cilacap, pada 11 Desember lalu.   Kasus ini kemudian dilimpahkan Polresta Bandung ke TNI AD.

Adapun ketiga oknum anggota TNI AD yang dirilis Mabes TNI pada Jumat (24/12/21) malam tersebut adalah Kol Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), yang kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

Kedua, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), yang tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Ketiga, Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), yang kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam rilisnya menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar oleh ketiga oknum anggota TNI AD tersebut antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya. Antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada ketiga oknum anggota TNI AD tersebut," katanya terkait insiden laka lantas di Kabupaten Bandung yang menewaskan dua remaja. (*)

Pewarta : Iwa Ahmad Sugriwa
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.