https://jabar.times.co.id/
Berita

Laka Tunggal Tewaskan Pemuda Pataruman, ini Imbauan Kasat Lantas Polres Banjar

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:31
Laka Tunggal Tewaskan Pemuda Pataruman, ini Imbauan Kasat Lantas  Polres Banjar Korban saat dievakuasi petugas ambulans. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES JABAR, BANJAR – Firman Nurdan (20), pemuda asal Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar meninggal dunia usai menabrak plang praktek dr Sari di Jalan Dipatiukur Banjarkolot, Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar, Minggu (11/1/2026) sekira pukul 02.47 WIB.

Dalam rekaman CCTV kediaman dr Sari yang berada tepat di sebelah kliniknya, terekam korban mengendarai motor tanpa mengenakan helm dan melaju cepat hingga menghantam tiang plang dan setelahnya langsung ambruk bersama motornya.

Karena jalanan masih sepi, tubuh korban yang berlumuran darah sempat tergeletak tanpa pertolongan hingga kemudian ada warga yang lewat dan langsung meminta pertolongan warga lainnya sekira pukul 03.00 WIB.

"Warga tersebut melintas di TKP menuju Cisaga dan langsung menghubungi teman saya untuk mengabarkan dan meminta pertolongan," terang Asep Haer, warga setempat.

Warga kemudian menghubungi polisi dan PMI yang tak lama kemudian tiba di TKP untuk  mengevakuasi korban yang sudah dalam keadaan tak sadarkan diri. "Setelah dicek, ternyata korban sudah meninggal dunia," jelas Asep Haer.

Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Firman Hidayat membenarkan adanya insiden maut yang menewaskan pengendara motor di Jalan Dipatiukur Kota Banjar.

Ia mengimbau masyarakat khususnya pengendara motor agar memprioritaskan keselamatan saat berkendara dengan cara tertib berlalulintas dan mengenakan helm standar SNI.

"Penggunaan helm standar SNI untuk keselamatan vital, bukan hanya untuk menghindari tilang, karena helm melindungi kepala dari cedera parah saat kecelakaan, bahkan pada jarak dekat, serta melindungi wajah dari angin dan benda asing," papar AKP Firman Hidayat.

Ditambahkannya, sesuai UU No. 22 Tahun 2009, ini adalah kewajiban hukum dan tanggung jawab pribadi demi melindungi diri dan orang lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diterangkan sebagai berikut:

  • Pasal 106 ayat (8): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • ​Sanksi (Pasal 291): Pengendara yang tidak mengenakan helm SNI atau membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

"Jadi selalu gunakan helm standar SNI dengan benar, bahkan untuk perjalanan singkat. Kecelakaan tidak meminta izin sebelum terjadi. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan untuk Kemanusiaan," pesannya. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.