TIMES JABAR, MAJALENGKA – Setiap pemilik kendaraan bermotor tidak hanya diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak satu tahunan saja. Tetapi, lima tahun sekali Wajib Pajak (WP) juga perlu melakukan dengan sejumlah persyaratan yang berbeda dibandingkan pajak satu tahunan.
Untuk membayar pajak lima tahunan tersebut, tidak bisa dilakukan secara daring atau di outlet Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Tetapi, pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk.
Bahkan, kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan uji cek fisik. Namun, ketika petugas menemukan ranmor knalpotnya brong, maka prosesnya ditunda sementara dan pemilik ranmor wajib mengganti dengan kenalpot standar.
"Ya, bagi kendaraan dengan kenalpot bising atau brong kami pastikan dinyatakan tidak akan lulus uji cek fisiknya," ungkap Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman, Selasa (1/2/2022).
Lantaran menurut dia, bahwa saluran gas buang tidak sesuai peruntukan tersebut melanggar peraturan lalu lintas dan meresahkan masyarakat. Di samping itu, operasi knalpot bising saat ini juga terus gencar dilakukan aparat Kepolisian Satlantas Polres Majalengka.
Karena dengan menggunakan knalpot bising akan mengganggu ketertiban. Ia pun mengingatkan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bising.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pengendara agar tidak menggunakan knalpot kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. "Sebab jalan raya tempat umum yang harus aman dan nyaman untuk semuanya," jelasnya. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Faizal R Arief |