TIMES JABAR, INDRAMAYU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada APBD Kabupaten Indramayu tahun 2021. Namun, di balik opini WTP ada hal yang membuat prihatin. Yakni tingginya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, mengatakan angka SiLPA APBD Indramayu tahun 2021 mencapai Rp240 Miliar. Besarnya angka Silpa tersebut menunjukkan masih ada masalah dalam hal serapan anggaran.
"Kalau WTP kan hanya menilai anggaran sesuai peruntukannya dan tidak ada kebocoran, nah di sini yang jadi masalah adalah serapan anggarannya. Bayangkan, tahun lalu angka SiLPA mencapai Rp240 miliar," ujar Syaefudin.
Seperti diketahui, APBD tahun 2021 Kabupaten Indramayu sebesar Rp3,3 Triliun. Artinya lebih dari 7 persen anggaran Pemkab Indramayu tidak terpakai atau tidak terserap.
"Ini sangat disayangkan, uangnya ada kok tidak digunakan. Kita sudah dikasih anggaran sama pemerintah pusat atau Provinsi Jawa Barat kok tidak dipakai untuk membangun Indramayu," ujar Syaefudin.
Syaefudin mengatakan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian khusus Pemda Indramayu agar lebih teliti dalam menyusun anggaran belanja. Juga jeli dan realistis menargetkan pendapatan daerah agar tidak meleset.
"Harusnya Pemda belajar, serapan anggaran harus bisa optimal, jangan sampai mubazir," ujar Syaefudin.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu, Muhaimin menambahkan, SiLPA yang tidak terserap diantaranya bahkan bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov). Diantara adalah anggaran sebesar Rp30 Miliar untuk kegiatan di Dinas Pariwisata.
Selain itu, ada pula anggaran yang tidak terbayarkan, yaitu Banprov untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) di RSUD Indramayu berupa alat kesehatan dengan nilai kontrak sebesar Rp17 Miliar.
"Lucunya, kontraknya sudah dan pengiriman barang juga sudah dilakukan, tapi tidak dibayar," ujar Muhaimin.
Sebelumnya, pada 16 Juni 2022, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin.
Disampaikan Rinto Waluyo, pendapatan daerah tahun anggaran 2021 sampai dengan 31 desember 2021 sebesar Rp3,36 triliun rupiah atau sebesar 98,23 persen dari anggaran pendapatan telah ditetapkan sebesar 3,42 triliun rupiah.
Adapun realisasi belanja daerah sebesar Rp3,25 triliun rupiah atau 91,57 persen dari anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp3,56 triliun terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. (*)
Pewarta | : Nurhidayat |
Editor | : Deasy Mayasari |