TIMES JABAR, PANGANDARAN – DPC PDI Perjuangan Pangandaran melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan dan atau pornografi asusila terhadap Ketua Umum Hj Megawati Soekarnoputri yang juga Presiden Republik Indonesia Ke 5.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Fungsionaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran Rohimat Resdiana ke Polres Pangandaran pada Jumat (1/11/2024).
"Kami mengecam dan mengutuk keras atas perbuatan yang telah dilakukan oleh seseorang yang menggunakan akun facebook Dakocan Aprilian," kata Rohimat.
Rohimat menambahkan, akun facebook Dakocan Aprilian dengan sengaja telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan dan atau ponografi, asusila terhadap Megawati.
Dijelaskan Rohimat, kronologis peristiwa dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah pada Rabu (30/10/2024) akun facebook atas nama Dakocan Aprilian telah mengunggah dan menggunakan foto Megawati yang telah diedit.
"Editan tersebut kami yakini memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan dan atau pornografi, asusila terhadap Ketua Umum kami," jelasnya.
Perbuatan dianggap sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) jo. Pasal 310 KUHP jo. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Penghinaan tersebut diatur dalam Pasal 310 KUHP yang berbunyi, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tegas Rohimat.
Sehingga dari ketentuan Pasal 310 KUHP tersebut memiliki unsur kesengajaan, unsur menyerang kehormatan dan nama baik unsur di muka umum.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang kekerasan seksual, masturbasi atau onani. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan alat kelamin atau pornografi anak.
Lalu pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.
"Kami patut menduga, pemilik akun facebook Dakocan Aprilian terduga terlapor merupakan salah seorang bagian dari pendukung atau simpatisan dari salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 Kabupaten Pangandaran," papar Rohimat.
Bahwa sebagaimana hal-hal tersebut di atas, pihaknya atas nama DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran merasa telah terhinakan, tersakiti dan menyisakan luka yang mendalam atas perbuatan yang telah dilakukan oleh akun Facebook Dakocan Aprilian.
"Kalau saja yang menjadi objek atas perbuatan seseorang pemilik akun tersebut ditujukan hanya pada Paslon kami dan atau Ketua DPC kami atau bahkan kepada saya pribadi, kami masih berlapang dada untuk memafkan, akan tetapi apabila sudah menyangkut harga diri, kehormatan dan marwah partai, maka hal ini dirasa sudah sangat keterlaluan dan sulit untuk dimaafkan," sambung Rohimat.
Rohimat meminta Kepala Polres Pangandaran untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur serta presisi terhadap terlapor.
"Kami tidak bertanggungjawab apabila seluruh Pengurus DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting, Kader beserta simpatisan dalam lingkup PDI Perjuangan Pangandaran melakukan hal yang tidak diinginkan karena ini menyangkut harga diri, kehormatan dan marwah PDI Perjuangan," pungkas Rohimat. (*)
Pewarta | : Syamsul Ma'arif |
Editor | : Ronny Wicaksono |