TIMES JABAR, JAKARTA – Meski Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dan dipecat secara tidak hormat, PBNU tetap mendesak agar Polri mengungkap motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut PBNU, jika itu tidak dilakukan, sulit bagi masyarakat akan menilai pengungkapan kasus ini dilakukan dengan transparan.
"Harus terungkap apa motif sesungguhnya dari tragedi ini. Masyarakat akan kecewa jika sampai dibohongi lagi," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) kepada TIMES Indonesia, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, PBNU merasa prihatin atas kasus besar yang menerpa Polri tersebut. "Ya kita ikut prihatin atas beberapa kejadian terakhir yang sangat memalukan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan dugaan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Kata dia, hanya ada dua kemungkinan yang membuat mantan Kadiv Propam Polri itu membunuh ajudannya itu.
Pertama, karena pelecehan. Kedua, karena perselingkuhan. Menurut dia, tidak ada lagi kemungkinan atau isu di luar hal tersebut. "Mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi, tidak ada isu lain di luar itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk lebih memastikannya lagi, nantinya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
Sambo Dipecat
Sementara itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Itu karena terkait dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang.
Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya yakni merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PBNU Tetap Desak Polri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |