https://jabar.times.co.id/
Berita

Presiden Joko Widodo Keluarkan Perpres Wakil Panglima TNI

Kamis, 07 November 2019 - 12:25
Presiden Joko Widodo Keluarkan Perpres Wakil Panglima TNI Presiden Jokowi melakukan inspeksi pasukan pada Puncak Peringatan HUT TNI 2019, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, 5 Oktober 2019 lalu. (FOTO: Humas Setkab)

TIMES JABAR, JAKARTAPresiden Joko Widodo, pada 18 Oktober 2019 telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunana Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang di dalamnya mengatur antara lain ada Wakil Panglima TNI.

Keberadaan Wakil Panglima TNI itu tertera pada pasal 14 ayat (3). Wakil Panglima, menurut Perpres ini, merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Tugas Wakil Panglima TNI ini adalah :

a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima

b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan KekuatanTNI

c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Disebutkan dalam Perpres ini, pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2019 itu. Terkait siapa yang menjadi Wakil Panglima TNI belum diputuskan.(*)

Pewarta : Widodo Irianto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.