TIMES JABAR, JAKARTA – Dewan Pers menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas sebagai langkah penting dalam menanggapi tanggung jawab platform digital dalam menyebarkan konten berkualitas.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, menyatakan bahwa Perpres Publisher Rights ini memberikan jawaban atas tanggung jawab platform digital dalam proses distribusi konten yang bersifat etis dan bertanggung jawab.
"Distribusi konten platform digital menjadi perhatian kita. Sebelum Perpres diterbitkan, banyak konten yang tidak pantas tersebar, seperti pornografi dan hoaks. Hal ini sejalan dengan pengaduan yang masuk ke Dewan Pers selama lima tahun terakhir," ujarnya dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara daring.
Menurut data yang disampaikan, selama lima tahun terakhir, lebih dari 3.600 pengaduan masyarakat masuk ke Dewan Pers. Dari jumlah tersebut, 60 persen dilaporkan oleh media yang tidak profesional, sementara 40 persen oleh media yang profesional.
Oleh karena itu, Yadi menegaskan bahwa verifikasi media menjadi langkah krusial dalam menyaring media yang benar-benar mengembangkan jurnalisme berkualitas.
"Saat ini, hanya 1.700 media yang telah terverifikasi dari total yang seharusnya mencapai 6.000 media. Dewan Pers berperan aktif dalam memastikan bahwa media yang profesional dapat terus mengembangkan jurnalisme berkualitas sesuai dengan kode etik," tambahnya.
Dengan diberlakukannya Perpres ini, Yadi berharap bahwa bisnis media ke depannya akan meningkatkan kualitas jurnalisme. Menurutnya, hal ini akan menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat.
"Setelah Perpres ini ditandatangani, kita harus bersama-sama memastikan implementasinya tepat sasaran, agar benar-benar mengembangkan jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik," tegas Yadi.
Perpres Publisher Rights ditetapkan di Jakarta pada 20 Februari 2024, dan berlaku enam bulan sejak diundangkan. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital serta mendorong kerja sama keduanya dalam mendukung jurnalisme berkelanjutan.
Regulasi ini telah digagas sejak tiga tahun lalu, dan melalui Perpres ini diharapkan tercipta kerja sama yang mendukung jurnalisme berkualitas dan mencegah konten-konten negatif tersebar di platform digital. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dewan Pers: Publisher Rights Jawaban Distribusi Konten Platform Digital Berkualitas
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |