TIMES JABAR, JAKARTA – Media sosial ramai membahas Bakso A Fung yang menghancurkan semua peralatan makan untuk menjaga kehalalan produknya. Hal itu dilakukan akibat imbas dari salah satu influencer Jovi Adhiguna yang makan bakso tapi dicampur dengan kerupuk non halal (babi).
Melalui media sosial resminya @basoafung manajemen meminta maaf atas kekhawatiran pada pelanggan. Untuk menjaga sertifikasi halal, maka pihaknya menghancurkan seluruh peralatan makan yang ada di gerai tersebut.
"Sebagai bentuk komitmen kami menjaga sertifikasi halal yang telah dimiliki oleh Baso A Fung, kami mengambil langkah yang terbaik, yaitu dengan menghancurkan seluruh peralatan makan yang ada di Baso A Fung Bandara Domestik Keberangkatan Ngurah Rai Bali. Bukti penghancuran tersebut kami tampilkan di slide berikutnya," tulisnya.
Manajemen bakso A Fung juga meminta maaf pada pelanggan atas ketidak nyamanannya.
FOTO: Instagram/@basoafung
Sebagai waralaba makanan halal, tentu saja bagi bakso A Fung ini adalah masalah serius. Babi sendiri merupakan makanan non halal dan najis.
Dalam Islam ada beberapa tingkatan najis. Yaitu Najis mukhaffafah termasuk ringan, najis mutawassitah yang sedang dan najis mughalladah atau berat.
Hadits riwayat Muslim yang disebutkan oleh Zakariya Al-Anshari itu dipahami oleh ulama mazhab Syafi'i sebagai dalil yang menunjukkan kenajisan anjing. Menurut mazhab tersebut, babi adalah binatang yang najis karena kondisinya lebih buruk dari anjing.
Jadi babi sendiri masuk dalam najis mughalladah atau berat. Cara menyucikannya harus dilakukan beberapa treatment khusus.
Caranya harus dibersihkan atau dibuang wujud najis atau ainiyah-nya sampai benar-benar hilang. Kemudian wajib dibasuh air sebanyak 7 kali dan salah satunya menggunakan air campuran tanah atau debu.
Sementara untuk najis mutawassitah atau najis sedang. Najis ini mencakup di antaranya air kencing atau kotoran manusia dewasa, bangkai (kecuali ikan dan belalang) serta susu hewan yang diharamkan.
Najis mutawassitah dibagi dua, yaitu najis Ainiyah yaitu najis yang berwujud atau tampak dilihat. Semisal memiliki warna bau dan rasa.
Dan yang kedua ada najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak kelihatan wujudnya, seperti bekas kencing, arak yang sudah mengering dan lainnya.
Supaya kembali suci harus dengan dicuci dengan memperbanyak air sampai najis benar-benar hilang baik aroma maupun warnanya.
Kemudian najis yang paling ringan adalah najis mukhaffafah. Contohnya kotoran dan air kencing bayi yang belum 2 tahun dan masih minum ASI. Najis ini dapat disucikan cukup dengan percikan air.
Percikan air maksudnya adalah airnya harus lebih banyak dari air kencing/ najis itu sendiri.
Adapun najis yang dimaafkan atau ma'fu. Seperti namanya dimaafkan, jadi najis ini tidak ada perlakukan khusus untuk menyucikannya kembali. Contoh najis ma'fi adalah bankai hewan yang tidak mengeluarkan darah atau nanah sedikitpun. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ramai Najis Babi di Bakso A Fung Gegara Influencer, Begini Cara Menyucikannya
Pewarta | : Dhina Chahyanti |
Editor | : Dhina Chahyanti |