https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

PT KAI Daop 2 Bandung Berhasil Cegah Pencurian Prasarana Rel Kereta Api

Kamis, 09 Mei 2024 - 16:38
PT KAI Daop 2 Bandung Berhasil Cegah Pencurian Prasarana Rel Kereta Api Sejumlah rel hasil pencurian diamankan pada sebuah mobil di Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek - Bumiwaluya pukul 21.30 Rabu (8/5/2024). (FOTO: Dok. PT.KAI Daop 2 Bandung)

TIMES JABAR, TASIKMALAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung (PT KAI DAOP 2 Bandung) berhasil menggagalkan aksi pencurian prasarana rel kereta api di Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek - Bumiwaluya KM 222+2/3.

Pada Rabu, 8 Mei 2024, pukul 21.30 WIB, Tim Pengaman Daop 2 Bandung berhasil melakukan penangkapan di Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek - Bumiwaluya, Tim Pengaman Daop 2 Bandung berhasil mengamankan 3 dari 4 pelaku dan menyita barang bukti berupa rel bekas R42 serta alat potong.

Para pelaku beserta barang bukti berupa rel bekas R42 sebanyak delapan potong dengan panjang sekitar satu meter, serta alat potong berupa tabung gas dan las, langsung diserahkan ke pihak Polsek Malangbong Garut.

Kejadian bermula dari laporan pegawai resor jalan dan jembatan Ciawi yang mencurigai sejumlah orang yang membawa mobil putih Avanza nopol D 1170 GA di lokasi KM 222+2/3. 

Dalam tindakan cepat, pengintaian dilakukan oleh unit JJ yang kemudian menghubungi pihak berwenang untuk meminta bantuan.

Pencurian-Prasarana-Rel-2.jpg

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menjelaskan bahwa prasarana rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan material-material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Identitas pelaku pencurian yang berhasil diamankan adalah Inisial S, TS, dan YS, yang semuanya merupakan warga Garut. Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Malangbong Garut, dan mereka terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Ayep mengecam tindakan pencurian ini dan menegaskan akan menindak tegas sesuai proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pencurian material prasarana kereta api. 

Dia juga mengapresiasi bantuan dari warga masyarakat sekitar dalam menangkap para pelaku, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai transportasi publik.

"Keberhasilan KAI Daop 2 Bandung menangkap pelaku pencurian juga dibantu oleh warga masyarakat sekitar. KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ujar Ayep kepada TIMES Indonesia, Kamis (9/5/2024).

Dengan upaya keras dan kerjasama antara pihak berwenang serta partisipasi aktif masyarakat, Ayep berharap kasus seperti ini dapat dicegah di masa mendatang untuk menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.