TIMES JABAR, TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil mengungkap kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan di Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Perkara korupsi anggaran proyek tahun 2019 ini merugikan negara hingga mencapai Rp 600 juta. Kasus ini melibatkan seorang pejabat setingkat kepala dinas di Pemerintah Kota Tasikmalaya berinisial MD, bersama empat tersangka lainnya.
MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya pada Selasa malam, 24 Oktober 2023.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah DF dan YS, yang saat itu menjabat sebagai konsultan pengawas proyek, serta AZ dan R, yang merupakan pelaksana proyek atau pemenang tender.
Penyelidikan dimulai setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan jalan dalam proyek tersebut. Kejaksaan kemudian melakukan pengecekan bersama tim ahli independen untuk memastikan temuan tersebut.
"Perkara ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan jalan. Setelah itu, kejaksaan melakukan pengecekan bersama tim ahli independen terkait temuan itu.
Setelah dicek, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya, Haryanto Hamonangan saat konferensi Pers di kantornya, Selasa (24/10/2023) malam.
Haryanto Hamonangan, menjelaskan bahwa MD, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada tahun 2019 menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan proyek di Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.
Bersama empat tersangka lainnya, MD terbukti melakukan manipulasi terhadap anggaran proyek, yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta atau lebih.
Haryanto Hamonangan menegaskan, kelima tersangka korupsi proyek jalan anggaran 2019 tersebut saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, kelengkapan alat bukti hasil penyelidikan Kejaksaan dalam kasus ini telah terkumpul dan siap untuk proses hukum selanjutnya. "Kejari Kota Tasikmalaya melakukan penahanan terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan menunggu proses hukum selanjutnya," tambahnya.
Saat konferensi pers di kantor Kejari Kota Tasikmalaya, kelima tersangka kasus korupsi hadir dengan mengenakan baju tahanan berwarna pink. (*)
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Ronny Wicaksono |