https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dugaan Suap Katalis Pertamina Rp176 M, Eks Pejabat Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Selasa, 06 Januari 2026 - 06:11
Kasus Suap Katalis, KPK Tahan Mantan Dirut Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto saat dibantu berjalan menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). (FOTO: ANTARA/Rio Feisal)

TIMES JABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka terakhir dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis Pertamina tahun anggaran 2012-2014, yaitu mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto. Penahanan dilakukan pada Senin (5/1/2025) setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Jakarta.

Chrisna diduga berperan dalam mengondisikan agar PT Melanton Pratama dapat kembali mengikuti tender produk katalis residue catalytic cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan. “Atas pengondisian tersebut, saudara CD akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar 14,4 juta dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada 2014,” jelas Mungki.

Setelah proyek dimenangkan, PT Melanton Pratama diduga memberikan biaya komitmen kepada Chrisna minimal Rp1,7 miliar pada periode 2013-2015. Uang tersebut berasal dari Albemarle Corp, yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. “Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di Pertamina,” tambah Mungki.

Chrisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini pada Juli 2025, termasuk putra Chrisna, Alvin Pradipta Adiyota, serta Direktur dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama. Chrisna saat itu belum ditahan dengan alasan kesehatan. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.