TIMES JABAR, CIANJUR – Pihak Kepolisian Sektor Pacet, Polres Cianjur saat ini tengah memburu seorang pria berinisial F (45), yang berprofesi sebagai tukang las. Pelaku diduga kuat telah mencabuli dan membawa lari seorang gadis di bawah umur.
Korban yang telah meninggalkan rumah sejak hari Minggu, 9 November 2025, sekira pukul 16.00 WIB, kini berstatus sebagai anak hilang dan juga sedang dalam pencarian intensif oleh polisi.
Lebih lanjut dugaan kejahatan ini terungkap pada bulan April, bermula dari kecurigaan ayah korban. Ia mulai khawatir setelah anaknya kerap mengeluhkan rasa sakit pada bagian organ vitalnya.
Ketika didesak tentang apa yang sebenarnya terjadi, barulah anaknya mengungkapkan pengakuan yang mengejutkan bahwa ia telah disetubuhi oleh F di sebuah vila yang berlokasi di wilayah Pacet, Kabupaten Cianjur.
Sang ayah yang geram mendengar pengakuan putrinya, segera bertindak cepat. Dia bersama sejumlah warga setempat, termasuk Ketua RT, Ustadz, dan Babinsa, langsung mendatangi kediaman F di Jalan Mariwati, Cipanas, untuk melakukan penggerebekan.
Sayangnya, terduga pelaku ternyata sudah lebih dulu mengetahui pergerakan mereka dan berhasil meloloskan diri. "Pelaku sudah tidak ada di lokasi saat penggerebekan," ujar ayah korban dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (9/12/2025).
Lebih parahnya lagi, sejak hari tersebut korban dilaporkan dibawa kabur oleh pelaku, yang hingga detik ini masih berstatus buron dan dalam pengejaran petugas.
F kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Perbuatannya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Pasal 81 UU 35/2014, ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena persetubuhan dengan anak. Selain itu, ia juga bisa dikenakan Pasal 76D/E tentang kekerasan atau perbuatan cabul, dengan potensi denda dan pidana tambahan lainnya.
Terduga pelaku dengan usia dewasa yang menyetubuhi anak dianggap melakukan kejahatan serius, di mana hukuman disesuaikan dengan usia pelaku dan korban serta adanya unsur paksaan atau tipu muslihat.
Pihak keluarga dan kepolisian berharap bantuan dari masyarakat luas. Bagi siapa pun yang melihat korban, atau mendapati korban sedang bersama F, dimohon agar segera menahan mereka demi keamanan bersama.
Keberadaan pelaku di luar sana dikhawatirkan akan menimbulkan korban-korban berikutnya. "Kami sangat berharap agar pelaku lekas ditangkap," pinta ayah korban. Jika Anda memiliki informasi, bisa menghubungi orangtua atau Polsek Pacet. (*)
| Pewarta | : Wandi Ruswannur |
| Editor | : Ronny Wicaksono |