https://jabar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Lima Pendamping PKH di Magelang Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos

Selasa, 25 November 2025 - 16:50
KPK Periksa Lima Pendamping PKH di Magelang Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

TIMES JABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Jawa Tengah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Pemeriksaan terhadap lima saksi bertempat di Polresta Magelang, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Kelima saksi tersebut yakni AN dan HS selaku pendamping PKH Kabupaten Magelang, RHM selaku pendamping PKH Kabupaten Temanggung, serta SUG dan YSP yang bertugas sebagai pendamping PKH untuk wilayah Kabupaten Wonosobo.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus yang sebelumnya telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Pengusutan Kasus Sejak 2023

KPK pertama kali mengumumkan penyidikan dugaan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan PKH pada 15 Maret 2023. Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran bansos beras tahun 2020–2021.

Pada 23 Agustus 2023, KPK menetapkan sejumlah tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren (IW), Anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani (RR), Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, Richard Cahyanto (RR), Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Logistics) 2018–2021, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Komersial BGR Logistics 2018–2021, Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional BGR Logistics 2018–2021, April Churniawan (AC).

Total kerugian negara yang dihitung untuk klaster awal mencapai Rp326 miliar.

Pengembangan Klaster Baru dan Tersangka Baru

Pada 19 Agustus 2025, KPK kembali mengembangkan penyidikan untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia (DNR). Empat orang dicegah ke luar negeri, yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES), Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Dirut DNR Logistics 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024, Herry Tho (HER)

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster tersebut dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Perkembangan perkara terus bergulir. Pada 11 September 2025, KPK mengungkap Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan tersangka lain yakni Edi Suharto.

Dengan demikian, hingga kini sudah terdapat dua tersangka yang diumumkan terbuka oleh KPK untuk klaster lanjutan. Sementara satu tersangka lain beserta dua korporasi yang telah ditetapkan status hukumnya masih belum diumumkan kepada publik.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jabar just now

Welcome to TIMES Jabar

TIMES Jabar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.