TIMES JABAR, MAJALENGKA – Perkara kasus narkoba dan kesehatan masih mendominasi dalam penanganan perkara yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka), Jawa Barat.
Berdasarkan data yang didapatkan TIMES Indonesia, selama September sampai November 2024 ada 12 perkara yang diterima dan yang disidangkan ke Pengadilan.
Perkara narkoba dan kesehatan itu, seperti daftar obat-obatan terlarang dan sejenisnya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 1018.392 gram.
Kemudian ganja 36.50 gram, tembakau sintentis 3.8776 gram, Pil tramadol 625 butir, pil trihexyphenidyl 124 butir, pil double YY 83 butir dan psitropika golongan IV sebanyak 18 butir.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka (Kajari Majalengka) Wawan Kustiawan mengatakan, barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kejari menegaskan, melalui putusan yang selama ini diberikan kepada yang berperkara tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelakunya serta memberikan daya tangkal kepada orang lain agar tidak melakukan perbuatan sejenis.
"Selama ini yang dilakukan Kejari Majalengka, bahwa barang bukti jika putusannya dikembalikan akan kita kembalikan, jika dimusnahkan kita musnahkan, kalau tidak ada yang mengambil langsung diantarkan ke pemiliknya," ujarnya, Sabtu (14/12/2024).
Selain itu, kata dia, Kejari juga melakukan upaya preventif dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba kesemua kalangan masyarakat Kabupaten Majalengka dan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda dan meningkatkan kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan.
"Kami berharap dukungan masyarakat Kabupaten Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat," harap Wawan Kustiawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Agus Susanto menegaskan, bahwa permasalahan narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi salah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.
Oleh karenanya, Dinas Kesehatan bersama instansi terkait lainnya seringkali menyelenggarakan edukasi dan sosialiasi bahaya narkoba, sekaligus untuk menumbuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Karena penyelesaian masalah narkoba ini tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun dibutuhkan peran aktif dari masyarakat terutama dalam melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," ucap Kadinkes Majalengka. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Faizal R Arief |