TIMES JABAR, BANJAR – Kasus dugaan tipu gelap dengan modus arisan yang menjerat KN (26) memasuki babak baru. Hari ini, KN menjalani sidang pembuktian dari penuntut umum di Pengadilan Negeri atau PN Kota Banjar dengan menghadirkan 4 saksi korban, masing-masing SS, DM, Y dan I, Kamis (6/2/2025).
Hakim Ketua, Herman Siregar, S.H, M.H melalui Humas PN Kota Banjar, Zaimi Multazim, SH menyampaikan bahwa perkara yang disidangkan hari ini merupakan kali kedua yang digelar dengan terdakwa KN.
"Dari keterangan empat saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan sedikit catatan terkait salah satu saksi SS dimana KN mengungkap bahwa SS telah mendapatkan 10 arisan sebelumnya," jelasnya kepada sejumlah awak media yang meliput.
Zaimi menyebut bahwa persidangan kemungkinan akan cukup panjang mengingat banyaknya jumlah korban yang bersaksi.
"Adapun total kerugian akibat perbuatan KN belum dapat kami simpulkan mengingat semua keterangan saksi belum tergali sepenuhnya," imbuhnya.
Renita, salah satu koordinator korban tipu gelap dengan modus arisan tersebut menyebut bahwa korban tipu gelap KN mencapai 109 orang.
"Itu baru yang melaporkan ya karena banyak juga yang tidak turut melaporkan," katanya.
Dari 109 korban, total kerugian mencapai sekitar Rp566 juta dengan masing-masing kerugian yang bervariatif. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kasus Dugaan Penipuan Arisan Masuki Sidang Pembuktian di PN Kota Banjar
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |