KPK Dalami Peran Biro Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
TIMES Jabar/Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (FOTO: Antara)

KPK Dalami Peran Biro Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pimpinan biro travel untuk mendalami dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

TIMES Jabar,Selasa 20 Januari 2026, 16:24 WIB
272.2K
F
Ferry Agusta Satrio

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji pada periode tersebut.

“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). 

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sejumlah saksi yang dipanggil berasal dari pimpinan biro travel, di antaranya Risky Arison Nazir selaku Direktur PT Menan Ekspressindo, Teddy Cahyadi selaku Direktur PT Surya Sekawan Nusa Tours, Sofwan Son Haji selaku Komisaris PT Al Amsor Mubarokah Wisata, serta Juli Fauza selaku Direktur PT Fazary Wisata.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis. KPK menyebut Muzaki didalami perannya sebagai perantara antara biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan pihak Kementerian Agama.

“Ya, bisa disebut sebagai perantara untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau biro-biro travel,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya.

KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang dari biro travel atau PIHK yang dibantu dalam pengurusan diskresi pembagian kuota haji. Menurut Budi, pendalaman tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Saat ini kami masih fokus menggunakan pasal 2 dan pasal 3 terkait kerugian keuangan negara. Kami juga mendalami peran krusial para pihak dalam proses diskresi, karena dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari kebijakan pembagian kuota tersebut,” ujarnya.

KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum seiring dengan perkembangan penyidikan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ferry Agusta Satrio
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Barat, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.