TIMES JABAR, JAKARTA – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik penjualan BBM bersubsidi jenis solar dengan modus kode batang (barcode) palsu dan surat rekomendasi rekayasa.
Direktur Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengatakan praktik tersebut berlokasi di dua tempat yang berbeda.
"Untuk modus barcode palsu ada di Tuban, Jawa Timur dan dengan modus surat sertifikat ada di Karawang Jawa Barat, " kata Nunung saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis.
Nunung menjelaskan terbongkarnya dua praktik penjualan solar bersubsidi itu bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.
"Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 26 Februari penyelidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di dua TKP sekaligus, yaitu di Tuban dan di Karawang," kata Nunung.
Berdasarkan hasil penelusuran, penyidik akhirnya menangkap delapan tersangka yang sedang melakukan aktivitas penjualan solar bersubsidi.
Tersangka berinisial BC, K dan J diketahui menjual solar bersubsidi di Tuban sedangkan tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E beraksi di Karawang. "Dua kelompok ini tidak dalam satu sindikat yang sama," kata Nunung.
Untuk tersangka di Tuban, lanjut Nunung, menggunakan satu mobil yang sama di SPBU yakni Isuzu Panther. Mereka mengambil solar subsidi secara berulang menggunakan 45 barcode yang berbeda. Setelah itu, solar tersebut dibawa ke gudang untuk dikemas dan dijual.
"Untuk di Karawang menggunakan modus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan beberapa orang warga di kantor pemerintahan desa, untuk dapat memperoleh sejumlah barcode My Pertamina, yang kemudian dikumpulkan lalu digunakan untuk pembelian solar subsidi," kata Nunung.
Sama seperti yang di Tuban, para tersangka yang ada di Karawang mengumpulkan solar tersebut di sebuah gudang untuk selanjutnya di jual kembali.
Nunung mengatakan, para tersangka yang beraksi di Tuban sudah menjalankan modus tersebut selama lima bulan. Sedangkan para tersangka di Karawang sudah beraksi selama satu tahun.
Selama beraksi, mereka menjual BBM bersubsidi dengan harga yang jauh lebih murah dari harga semula. "Harga subsidi per liter Rp 6.800 dan dijual menjadi Rp 8.600," jelas Nunung.
Karena tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.
Para tersangka pun dijerat Polri dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polri Bongkar Praktik Nakal Penjualan Solar Bersubsidi, Begini Modus Pelaku
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |